Edward Dewa Ruci Kuasa Hukum empat wali murid siswa Surabaya penggugat uji materi pengalihan pengelolaan SMA/SMK mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan dalam waktu dekat ini.
Dia mengatakan, sidang uji materi Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang memuat pasal pengalihan SMA/SMK dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi, sudah berlangsung enam kali.
“Soal kapan sidang putusannya, kami belum tahu pastinya. Kami juga masih menunggu undangan dari MK, kapan sidang putusan itu digelar,” katanya, Senin (8/8/2016).
Edward meyakini, MK akan memutuskan yang terbaik. Fakta-fakta telah menunjukkan, masih ada pemkot dan pemkab yang mampu memberikan pelayanan pendidikan maksimal untuk sekolah menengah atas dan kejuruan.
Dia berharap, beberapa MK akhirnya memutuskan memberi kesempatan Pemkot dan Pemkab yang mampu untuk mengelola SMK dan SMA di wilayahnya.
“Jadi perlu ada perlakuan khusus untuk pemerintah daerah yang mampu mengelola sekolah menengah atas dan kejuruan seperti Pemkot Surabaya. Perlu ada aturan di UU agar tidak bermasalah di kemudian hari,” katanya.
Edward kembali menegaskan, Pemkot Surabaya mampu mengelola pendidikan tingkat atas dengan lebih maju. Siswanya juga tidak perlu membayar.
Dia mengatakan, justru ada kekhawatiran bila pengelolaan diserahkan ke Pemprov Jatim. Pihak penggugat khawatir, tidak ada lagi sekolah gratis dengan alasan keterbatasan anggaran.
“Kami tidak meminta agar MK menghentikan proses pelimpahan pengelolaan SMA/SMK yang sudah berlangsung. Kami hanya bertujuan agar MK memutuskan yang terbaik bagi dunia pendidikan,” ujarnya.(den/ipg)