Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kalau IPS (I Putu Sudiartana) ditangkap terkait rencana pembangunan 12 ruas jalan di Sumatra Barat Senilai Rp300 Miliar.
Demikian disampaikan Basaria Pandjaitan wakil ketua KPK dalam jumpa pers di kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Rabu (29/6/2016).
“Yang dilakukan oleh seorang anggota DPR ini berhubungan dengan adanya rencana pembangunan di 12 ruas jalan di Sumatera Barat. Jadi pada saat itu ada dalam dinas tata ruang dan pemukiman wilayah dimana SPT (Kepala Dinas PU Sumbar) berencana membuat proyek Rp300 Miliar,” kata Basaria.
Menurut Basaria, dari rencana proyek tersebut, ada seorang bernama SAM yang memiliki link (penghubung) dengan seorang anggota DPR di pusat berjanji akan bisa menyiapkan dan mengabulkan proyek tersebut .
Basaria menjelaskan dari Operasi Tangkap Tangan tersebut, KPK mengamankan 6 orang. Mereka masing-masing I Putu Sudiartana anggota Komisi III DPR RI fraksi partai Demokrat, Yoga Askan (pengusaha), Suprapto (Kadis Prasarana dan Permukiman Wilayah Sumbar), Noviyanti (Sekretaris Putu), Muchlis (Suami Noviyanti) dan Suhaemi (orang kepercayaan Suprapto).
Sementara Laode Muhammad Syarif wakil ketua KPK lainnya mengatakan, IPS berjanji kalau proyek senilai 300 Miliar itu akan dimasukkan dalam APBN-P 2016.
Dia mengatakan, dari OTT ini KPK mengamankan uang 40 ribu dollar Singapura ( sekitar 3,9 Miliar) dan beberapa bukti transfer uang.
“Mengenai transfer memang modusnya agak berbeda biasanya cash kali ini diperintahkan ditransfer ke sejumlah rekening pada saat setelah transfer penyelidik bisa mengamankan di rumah tersangka juga ditemukan uang dalam bentuk 40 ribu Singapura dengan pecahan 1000 dollar Singapura,” ujar Laode.
Dari OTT ini, KPK telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Sedangkan Muchlis suami Noviyanti akhirnya dilepaskan karena tidak terlibat kasus ini.(faz/dwi)