Minggu, 24 November 2024

Pungli, Masih Subur di Beberapa Tempat

Laporan oleh Tito Adam Primadani
Bagikan
Ilustrasi

Instruksi berantas Pungli oleh Jokowi Presiden mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat. Para pendengar Radio Suara Surabaya menyampaikan pendapatnya mengenai Pungli yang masih terjadi di beberapa tempat.

Riyanto salah satu pendengar mengatakan, di daerah Tambak Sawah, Waru, Sidoarjo, Pungli terjadi ketika ada truk bermuatan yang melintasi kawasan tersebut. Dia mengatakan, Pungli tersebut terjadi oleh oknum 5 orang warga yang meminta uang ke sopir truk yang melintas. Selain itu, kata Riyanto, lokasi para oknum warga tersebut dekat dengan pos polisi di kawasan tersebut.

“Soal Pungli di Tambak Sawah memang betul. Saya dua kali dalam seminggu melintasi Tambak Sawah, untuk ambil barang. Memang kalau memberikan uang, belok kanan langsung boleh. Yang meminta warga sekitar. Saya tidak pernah belok kanan langsung dan tidak pernah ngasih,” kata Syaiku pendengar Radio Suara Surabaya.

Berbeda dengan dua pendengar tersebut, Diah pendengar lainnya, menyampaikan Pungli juga terjadi dalam urusan pernikahan. Menurutnya, ada tarif sebesar Rp600 ribu bila menikah di luar jam kerja. Selain itu, ada tambahan biaya transportasi sebesar Rp400 ribu, itu juga termasuk biaya pengurusan surat administrasi. Dia mengatakan, kejadian tersebut baru saja terjadi saat dia menikahkan anaknya di Wlingi, Blitar.

Tak hanya itu, dalam urusan pengurusan jual beli tanah, Pungli juga terjadi dan menjadi sebuah kebiasaan bagi warga di tingkat desa.

“Pungli di tingkat desa juga banyak, sebesar 3-5 persen yang sudah menjadi kebiasaan. Hal ini juga sudah diketahui Camat setempat. Uang sebanyak itu sudah berapa. Selain itu, untuk pembayaran tersebut apakah pembeli atau penjual, tergantung dalam perjanjian administrasi,” kata Sugianto.

Vivi pendengar lainnya juga mengatakan, mengenai Pungli jual beli tanah, dia juga menemukan hal yang sama. Hal tersebut terjadi di Sidoarjo, dengan tarif yang sama yaitu 3-5 persen. Menurutnya, di peraturan desa hal tersebut tidak ada.

“Di peraturan desa padahal tidak ada. Saya beli tanah waktu itu. Padahal kalau makelar tanah mintanya 2,5 persen. Kalau orang daerah itu sendiri yang beli, tidak masalah. Tetapi kalau orang luar yang beli, habis sudah,” katanya.

Selain itu, kata Vivi, bila ada pengalihan apalagi usaha dirinya diminta untuk meminta surat ke RT dan RW. Dia juga mengatakan, apabila dirinya tidak membayar, dia akan ditagih.

“Mobil juga gak boleh masuk. Hal itu terjadi di Desa Bangsri, Kecamatan Sukodono. Itu terjadi 4 tahun yang lalu,” katanya.

Namun, berdasarkan laporan dari Rian pendengar lainnya, Pungli di kawasan Gresik sudah mencapai 10 persen dari harga jual beli tanah. Dia mengatakan, di Desa Gelinda Kedamean Gresik, untuk mengurus surat tanah, ada tarikan sebesar 10 persen dari nilai beli tanah di kawasan itu.

“Jadi kalau belinya Rp100 juta, ya kena Rp10 juta. Tanah disana kan rata-rata masih Petok D. Selain itu, pernah beli tanah di Balongpanggang Gresik seharga Rp300 juta. Akhirnya harus mensiasati harganya Rp100 juta. Ini peraturan desa,” katanya. (tit/jos)

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
34o
Kurs