Sabtu, 23 November 2024

Puluhan Pemerhati Budaya Laporkan Pembongkaran Cagar Budaya Radio Bung Tomo ke Polisi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Puluhan pemerhati sejarah, budayawan, dan seniman datang ke Mapolrestabes Surabaya. Foto : Abidin suarasurabaya.net

Puluhan pemerhati sejarah, budayawan, dan seniman yang berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi telah sampai di Mapolrestabes Surabaya, Senin (9/5/2016).

Mereka melaporkan sebuah tindak pidana pengrusakan Gedung Bangunan Studio Pemancar, Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia (RBPRI), Bung Tomo, di Jalan Mawar, Nomor 10 Surabaya.

Ada sekitar 15 orang perwakilan diterima Kompol Mahmud Kepala SPKT dan Kompol Manag Soebeti Wakasatreskrim di ruang Bagian Operasional Polrestabes Surabaya, diantaranya Bambang Sulistomo (putra Bung Tomo), Trimoelja D. Soerjadi Advokat, Kuncarsono Prasetyo dan Taufik Moyong Ketua Dewan Kesenian Jawa Timur.

Trimoelja mengatakan, kejahatan pembongkaran cagar budaya merupakan tindak pidana UU No 11 tahun 2010 dengan ancaman minimal 1 tahun maksimum 15 tahun dan denda minimal Rp500 juta maksimum Rp5 miliar.

“Ini gerakan spontanitas dari temen-teman, karena sebelumnya pada Kamis lalu, saya lapor sendirian ditolak. Terus saya posting di Facebook kemudian banyak yang merespons dan sekarang dilaporkan bersama-sama,” kata Trimoelja.

Di sela pelaporan ini, Wiwik Widyati Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwasata Kota Surabaya juga meminta maaf kepada masyarakat atas pernyataan anak buahnya yang kontroversial terkait pembongkaran ini.

“Saya tegaskan, pemberian izin hanya renovasi bukan diratakan,” ujar Wiwik.

Perlu diketahui, Bangunan Studio Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Republik Indonesia Bung Tomo ini telah dibeli oleh Jayanata Perusahaan Kosmetik.

Kemudian, bangunan diratakan. Sesuai versi Pemkot Surabaya, izin hanya dikeluarkan untuk renovasi bukan diratakan. Saat ini bangunan Stasiun Pemancar Radio itu sudah rata dengan tanah.

Bangunan ini telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya oleh Pemkot Surabaya dengan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya No. 188.45/004/402.1.04/1998. (bid/dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs