Praktik prostitusi online kembali dibongkar Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya. Polisi berhasil mengamankan seorang mucikari bersama dua korban yang berstatus mahasiswi di salah satu Perguruan Tinggi di Surabaya, Kamis malam (25/8/2016) di salah satu hotel di Gubeng, Surabaya.
Dua mahasiwi itu yakni, SH (18) dan DN (20). Mereka dijual ke pelanggan oleh seorang tersangka mucikari bernama Novi Arini (28) yang tinggal indekos di Jalan Kedunganyar, Kota Surabaya.
Kompol Lily Djafar Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, dua korban ini dijual melalui sosial media facebook. Harganya sekali service dipatok Rp1,5 juta.
“Pembagiannya yang Rp1 juta untuk korban dan Rp500 ribu untuk mucikari,” ujarnya, Jumat (26/8/2016).
Tersangka mucikari merupakan tetangga kos dengan dua korban. Dari situ kemudian saling mengenal hingga tersangka menawari korban bekerja sebagai PSK.
“Dalam perjalanan ke hotel, kedua korban mahasiswi itu diantarkan seorang sopir yang juga kami amankan,” kata Kompol Lily.
Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti uang Rp 400 ribu, bukti uang muka di rekening BCA, dan bill kamar hotel.
Menurut pengakuan korban DN, dirinya nekat masuk di dunia prostitusi karena untuk memenuhi kebutuhan hidup di Surabaya dan untuk bayar kuliah. Sebelumnya dia bekerja sebagai sales marketing di perusahaan swasta.
“Saya baru satu kali ini,” katanya saat di Mapolrestabes Surabaya. (bid/ipg)