Unit Perlindugan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan praktik prostitusi anak di bawah umur di hotel kawasan Kedungsari, Surabaya pada Rabu (21/9/2016) malam.
Polisi berhasil mengamankan seorang pria dan AL seorang gadis berusia 16 tahun yang tengah bertransaksi seksual di salah satu kamar. Hasil dugaan sementara gadis di bawah umur itu dikendalikan oleh mucikari melalui grup media sosial Facebook.
Grup Facebook ini diduga menjadi tempat penjualan gadis di bawah umur. Termasuk salah satu anak berusia 16 tahun yang pernah dilaporkan hilang di Radio SS dan berhasil ditemukan beberapa bulan lalu.
Data yang dihimpun suarasurabaya.net, AL dijual oleh mucikari dengan cara memasang foto digrup tersebut untuk mencari pelanggan.
Setelah tawar menawar deal, mucikari kemudian mengantarkan AL ke hotel tempat yang ditentukan. AL mengatakan untuk bisnis prostitusi ini, dia dijual sekitar Rp800 ribu.
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Silitonga Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, saat ini pemeriksaan saksi-saksi sedang dilakukan intensif.
“Pengejaran pelaku mucikari juga masih dilakukan. Ruang gerak mucikari sudah dipersempit untuk dilakukan penangkapan,” ujarnya, Kamis (22/9/2016). (din/rst)