Sabtu, 23 November 2024

Prostitus Online Lewat BBM di Kediri Akhirnya Terbongkar

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Tersangka mucikari prostutusi online saat gelar perkara bersama Kombespol Adityawarman Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kamis (13/10/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

Unit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim berhasil membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (PPO), prostitusi online di Kediri.

Polisi menangkap tersangka SBP (22) mucikari prostitusi online yang tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kediri, dalam penggerebekan di sebuah hotel Jalan Joyoboyo, Kediri, Selasa (11/10/2016) pukul 02.00 WIB.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan empat pekerja seks komersial (PSK) yang diantar oleh pelaku dalam transaksi itu. Satu diantaranya masih berusia 15 tahun.

Kombespol Adityawarman Direktur Reskrimsus Polda Jatim mengatakan, tersangka melakukan praktiknya secara online dengan menawarkan PSK usia 15-32 tahun melalui BBM atau SMS kepada calon pelanggan.

“Dia kirimkan foto-foto PSK dengan tarif antara Rp1 juta sampai Rp2 juta, short time (antara 1,5-2 jam,red),” ujarnya dalam gelar perkara di Polda Jatim, Kamis (13/10/2016).

Mucikari ini mengaku hanya beroperasi di wilayah Kediri. Meski demikian pelanggannya juga berasal dari daerah lain di Jawa Timur.

Kepada polisi, tersangka mengaku hanya mendapat keuntungan 200 ribu per transaksi. Namun, Kombespol Adityawarman menduga, keuntungan yang didapat bisa lebih dari jumlah yang disebut.

Apalagi, tersangka SBP mengaku sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini, yakni sejak 2014 lalu. Selama itu, tersangka mengaku hanya 10 kali melakukan transaksi.

“Tapi dugaan kami lebih dari sepuluh kali. Karena sudah sejak 2014 dia melakukan kegiatan ini,” katanya.

Selain tersangka dan empat “gadis”-nya, polisi juga menyita barang bukti berupa empat buah handphone, empat buah kondom, dan uang tunai Rp2,7 juta.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 Jungto pasal 17 Undang-undang 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan/atau pasal 27 ayat 1 Jungto pasal 45 ayat 1 Undang-undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tersangka teracam penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda senilau Rp600 juta.(den/tok)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
29o
Kurs