Dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi menangani cukup lama untuk menetapkan seorang tersangka.
Seperti Wisnu Wardhana mantan Ketua DPRD Kota Surabaya, baru ditetapkan tersangka. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan berulangkali terhadap pria yang akrab dipanggil WW ini, sebagai saksi. Dari pemeriksaan ini, menemukan dua alat bukti, untuk menetapkan WW sebagai tersangka.
Namun, kejaksaan enggan menjelaskan secara detail mengenai dua alat bukti ini. “WW ditetapkan tersangka, karena keterlibatannya dalam pelepasan aset,” kata Maruli Hutagalung Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kamis (6/10/2016).
Maksud dari keterlibatan pelepasan aset, karena WW yang pernah berkecimpung di dunia politik Partai Demokrat, saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Aset di PT PWU. Kemudian, WW dijebloskan ke dalam tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Penahanan itu dilakukan selama 20 hari, untuk pengembangan penyilidikan dan penyidikan. Saat itu juga Kejati kemudian melakukan pencekalan terhadap Dahlan Iskan. Lantaran, penyidik sudah melakukan pemanggilan dua kali, tapi tidak datang.
Mantan Menteri BUMN ini baru datang dan memenuhi panggilan penyidik, pada Senin (17/10/2016) pagi sekitar pukul 10.18 WIB. Di pemanggilan pertama, mantan Dahlan Iskan mengaku diperiksa sebagai saksi.
Mengenai pelepasan aset PT PWU, itu mekanismenya seperti. Kebetulan saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama. “Dipanggil sebagai saksi saja,” kata pria yang akrab dipanggil DI ini, Senin (17/10/2016).
Pemeriksaan hari pertama, mantan Direktur Utama PLN dicecar 38 pertanyaan oleh penyidik selama sembilan jam. “DI ini hanya diperiksa sebagai saksi, dan ada 38 pertanyaan,” ujar Maruli Hutagalung.
Dari pemeriksaan ini, Dahlan Iskan kemudian minta pada penyidik, supaya dilanjutkan pada keesokan harinya. Sebab, masih banyak pertanyaan yang belum diselesaikan. Terutama mengenai pelepasan aset PT PWU berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungangung.
Permintaan DI disetujui, dan baru menjalani pemeriksaan lanjutan keesokan harinya, pada Selasa (18/10/2016). Di hari kedua ini, Dahlan Iskan harus menjalani pemeriksaan selama delapan jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. “Statusnya masih sebagai saksi,” ujar Maruli.
Namun, di sela saat pemeriksaan Dahlan Iskan, hari kedua, ternyata Maruli Hutagalung mendapatkan telepon langsung dari Kejaksaan Agung.
“Bentar ini Pak Jaksa Agung (HM Prasetyo, red) telepon,” kata Maruli Hutagalung sambil menunjukkan ponselnya kepada sejumlah media, Selasa (18/10/2016).
Mendapatkan telepon langsung dari Prasetyo, Maruli langsung memisahkan diri dari kerumunan wartawan, menuju jendela lobby. HM Prasetyo ternyata menanyakan perkembangan kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, terutama pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.
“Biasa Bapak (HM Prasetyo Jaksa Agung, red) itu sering telepon menanyakan perkembangan kasus apapun. Termasuk perkara yang ditangani kejaksaan sekarang kasus PWU,” ujar dia.
Dalam percakapan tersebut, Maruli menjelaskan kepada Prasetyo, sampai sekarang Dahlan Iskan masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi mengenai aset PWU.
“Pemeriksaan DI masih berjalan, Pak (HM Prasetyo Jaksa Agung, red),” ucapnya.
Selain itu, Maruli menyampaikan, untuk pemeriksaan Wisnu Wardhana, tersangka dalam kasus tersebut ditunda sampai Kamis depan karena kondisi kesehatannya memburuk.
“Antara Wishnu dan Pak Dahlan saling menyalahkan, Pak (HM Prasetyo Jaksa Agung, red),” kata Maruli lagi.
Komunikasi antara Maruli dengan Jaksa Agung tersebut berlangsung sekitar 15 menit. Saat awak media menyinggung apakah komunikasi itu mengenai atensi, Maruli memastikan tidak ada atensi ataupun intervensi dari siapapun.
“Bersih, tidak ada intervensi. Bapak telepon hanya menanyakan perkembangan saja,” ujarnya.
Walaupun mendapatkan telepon dari Kejaksaan Agung, ternyata pemeriksaan dilakukan penyidik pidsus terus berjalan. Tapi, pemeriksaan kedua ini dihentikan dan dilanjutkan kembali, Rabu (19/10/2016).
Pemeriksaan ketiga, Rabu (19/10/2016) Dahlan Iskan statusnya masih sebagai saksi. Di hari ketiga ini, pria akrab dipanggil DI baru memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan, setelah selesai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.
Dahlan Iskan mengaku,kalau pemeriksaan terhadap dirinya sangat panjang dan membutuhkan waktu lama. Karena, pertanyaannya cukup banyak. Bahkan, pemeriksaannya juga akan dilanjutkan kembali pada Senin (24/10/2016)
“Selama tiga hari diperiksa secara berkelanjutan itu ada 86 pertanyaan, dan itu belum anak-anak pertanyaan. Ada tiga dan ada empat anak pertanyaan,” ujar mantan Direktur Utama PLN ini.
Saat, disinggung mengenai pertanyaan penyidik terhadap dirinya, Dahlan mengaku, pertanyaan yang diajukan seputar kapasitasnya. Saat pelepasan aset menjabat sebagai Direktur Utama PWU.
Sehingga, dirinya harus mengingat kembali mengenai pelepasan aset PT PWU. “Peristiwa ini terjadi antara 13 tahun atau 14 tahun yang lalu. Sehingga saya harus pelan-pelan untuk mengingatkan kembali. Jadi intinya pemeriksaan ini belum selesai, akan dilanjutkan kembali Senin pekan depan,” ujarnya.
Pemeriksaan yang masih berkelanjutan. DI, Senin (24/10/2016) kembali mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menjalani pemeriksaan selama 12 jam, mulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Selama pemeriksaan itu, Dahlan Iskan dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik. “Ada 27 pertanyaan. Didalami, mencari fakta yang sebenarnya terjadi (pelepasan aset, red). Ini seperti apa dan bagaimana,” ujarnya.
Untuk mendalami inilahnya, pemeriksaan terhadap Dahlan pun sudah memasuki 80 persen, dalam perkara pelepasan aset di Kediri dan Tulungangung. Penyidik, kemudian melanjutkan pemeriksaan pada Kamis (27/10/2016).
Dahlan Iskan, datangi penyidik pidsus (Pidana Khusus) memenuhi pemeriksaan sebagai saksi, sekitar pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan hari kelima ini, DI diperiksa selama delapan jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB, masih sebagai saksi.
Dari pemeriksaan kelima ini ternyata penyidik menemukan benang merah. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka diduga ikut serta dalam melakukan pelepasan aset PT PWU.
“Pak Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka. Selaku Direktur Utama PT Panca Wira Usaha dianggap mengetahui, dan menyetujui dengan memberikan tanda tangan dalam pelepasan aset PWU di Kediri dan Tulungagung,” kata Edy Birton, Kamis (27/10/2016).
Penetapan tersangka berdasarkan fakta dari penyidik yang menemukan penyimpangan dalam pelepasan aset di tahun 2003. Dimana saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Direktur Utama di PT PWU tahun 2000 hingga 2010.
Saat disinggung mengenai bukti apa untuk penetapan tersangka, Edy Birton mengaku bukti itu nanti akan dihadirkan dalam persidangan. “Nanti saja, bukti itu masalah teknis, disampaikan dan dihadirkan di persidangan,” ujar dia.
Begitu ditetapkan sebagai tersangka, Dahlan Iskan mengaku tidak kaget.”Saya tidak kaget. Kalau ditetapkan dan ditahan. Karena saya sedang diincar terus oleh yang lagi berkuasa,” kata DI usai jalani pemeriksaan, Kamis (27/10/2016).
Dahlan Iskan mengaku, selama menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, telah melaksanakan tugas sebagaimana mestinya secara tulus. Sebab, tidak pernah menerima gaji selama menjadi seorang direktur selama sepuluh tahun.
“Biarlah sekali-sekali terjadi seorang yang mengabdi setulus hati dengan menjadi Dirut perusahaan daerah yang dulu begitu jeleknya, tanpa digaji, dan tanpa fasilitas apapun, kemudian harus menjadi tersangka. Yang bukan karena makan uang, bukan karena sogokan,” ujar Dahlan.
Menurutnya, penetapan dirinya menjadi tersangka hanya karena menandatangani dokumen, walaupun tidak menerima uang hasil pelepasan aset.
“Bukan karena menerima aliran dana, tapi karena tandatangan dokumen yang diberikan. Selanjutnya, kalau nanti saya sudah punya penasehat hukum, biarlah penasehat hukum yang menyampaikan keterangan,” katanya.
Dengan penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka, kejaksaan menjebloskannya ke dalam tahanan Rutan Kelas I Surabaya, Kelurahan Medaeng, Kecamatan Waru, Sidoarjo, selama 20 hari kedepan.
Perlu diketahui, penyidikan kasus PT PWU dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, awal tahun 2015. Sebab Penyidik yang menangani, menilai kalau kasus tersebut dianggap menyalahi aturan karena saat pelepasan dan penjualan itu belum ada persetujuan dari DPRD Jawa Timur.
Selanjutnya, penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim akan memeriksa Emilia Contessa Anggota DPR RI orang yang membeli aset tanah dan bangunan milik PWU di Banyuwangi. Kemudian, Imam Utomo mantan Gubernur Jawa Timur, Alim Markus bos Maspion Group.
Tapi, mereka semuanya selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi, hingga sekarang masih belum ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih menetapkan dua orang tersangka, yakni Wisnu Wardhana dan Dahlan Iskan. (bry/ipg)
Teks Foto:
– Wisnu Wardhana ketika hendak dimasukkan ke dalam mobil tahanan, Kamis (6/10/2016).
Foto : Tito/Dok. suarasurabaya.net