Proses hukum Reza Artamevia, yang diamankan bersama AA Gatot Brajamusti Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) pada Minggu (28/8/2016) lalu di kamar 1100 Hotel Golden Tulip, Kota Mataram, dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.
Brigjen Pol Umar Septono Kapolda NTB di Mataram, Kamis (1/9/2016) mengungkapkan, proses hukum Reza Artamevia dilimpahkan ke BNNP NTB, bersama tiga pelaku lain yang urinenya dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
“Untuk rehabilitasinya, mungkin hari ini akan diserahkan ke BNNP NTB,” kata Brigjen Pol Umar Septono seperti dilansir Antara.
Terkait dengan pemeriksaan darah oleh Tim Forensik Polda Bali, Kapolda NTB mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil. “Masih dalam proses, tapi kita tetap mengacu kepada hasil yang sudah dikeluarkan BBPOM Mataram,” ucapnya.
Hasil uji laboratorium BBPOM Mataram menyebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan dari dalam saku depan celana Gatot Brajamusti dan tas milik Dewi Aminah adalah narkoba jenis sabu-sabu dengan perincian berat 0,98 gram dan 0,68 gram.
Kemudian, hasil tes urine menyebutkan enam dari delapan orang yang diamankan pada Minggu (28/8/2016) malam di kamar penginapan Gatot Brajamusti, dinyatakan positif mengandung zat narkotika.
Lebih lanjut, dua pelaku yang urinenya dinyatakan negatif yakni dengan inisial BN dan SP hanya menjadi saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini. (ant/dwi/ipg)