Topan, warga Bengkulu, ditangkap Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena kedapatan membawa dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu seberat 22 kilogram.
Tidak hanya itu saja, saat menggunakan sabu-sabu, dirinya juga merencanakan untuk menyewa wanita panggilan di salah satu hotel di Surabaya.
Ketiga wanita itu diketahui bernama Mira, Sarah, dan Rika. Namun, salah satu dari ketiga wanita tersebut mengaku belum sampai melayani Topan karena sudah ditangkap polisi terlebih dahulu.
“Belum, Pak Hakim,” kata Sarah kepada Tugiyanto Ketua Majelis Hakim saat melakukan persidangan, Kamis (11/2/2016) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sementara itu, Topan mengakui jika narkoba yang ia bawa dari Bengkulu tersebut dikonsumsinya sendiri.
“Saya baru saja menggunakannya (pesta narkoba, red), dan belum sampai pesta (seks, red) dengan mereka semua (Mira, Sarah dan Rika, red) polisi datang,” kata Topan.
Diketahui, mulanya, Topan ternyata meminta Mira untuk mencarikan lagi dua wanita selain dirinya. Oleh karena itu, Mira mengajak Sarah dan Rika.(bry/dop)