Jumat, 1 November 2024

Presiden akan Keluarkan Perppu Hadapi Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Laporan oleh Jose Asmanu
Bagikan
Presiden menyampaikan soal kekerasan seksual usai Rapat Kabinet Paripurna, di Istana Negara, Selasa (10/5/2016). Foto: Jose suarasurabaya.net

Joko Widodo Presiden mengatakan pemerintah segera mengeluarkan payung hukum, untuk menangani kasus kejahatan seksual pada anak yang semakin marak.

Payung hukum yang disiapkan bisa berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) atau revisi Undang-undang tentang Perlindungan Terhadap Anak.

Presiden akan menggelar rapat terbatas untuk mematangkan payung hukum tersebut, Rabu (11/5/2016).

“Kejahatan seksual terhadap anak dianggap kejahatan yang luar biasa dan meresahkan masyarakat. Untuk menghadapinya harus ada tindakan cepat dan tegas,” kata presiden kepada wartawan di Istana Negara, Selasa (10/5/2016).

Soal kejahatan seksual ini, kata presiden, sudah dibicarakan dalam rapat kabinet sebelumnya dan semua sepakat kejahatan seksual terhadap anak sebagai kejahatan luar biasa.

Kepala negara menginginkan agar penanganan, sikap dan tindakan seluruh elemen pemerintah maupun masyarakat, untuk kasus-kasus serupa, lebih serius.

Masalah ini sudah dibicarakannya dengan Kapolri dan Jaksa Agung, agar kasus ini ditangani dengan cepat dan tegas, tapi tetap dalam koridor hukum.

“Yang penting kejahatan seksual ini dapat diselesaikan secepatnya,” pesan presiden.

Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial mengatakan, semua lembaga sepakat pelaku pemerkosaan dan kekerasan seksual dihukum maksimal seumur hidup atau dihukum mati.

Ada yang mengusulkan pelaku harus membayar ganti rugi, serta sanksi soal. Wajah dan identitasnya dipublikasikan agar masyarakat tahu orang tersebut pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Soal memperberat hukuman dengan dikebiri, Nila Djuwita F. Moeloek Menteri Kesehatan menyebutkan, teknis pelaksanaannya sedang dalam kajian melalui suntikan zat kimia atau dengan metode medis yang lain.(jos/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
32o
Kurs