Joko Widodo Presiden melantik Ketua dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/5/2016).
Pengangkatan Ketua dan Anggota Kompolnas ini dituangkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32/M Tahun 2016 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dalam Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional.
Keppres ini ditetapkan tanggal 9 Mei 2016 dan berlaku sejak 19 Mei 2016.
Sebelumnya, Ketua dan Anggota Kompolnas ini telah menjalani uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR RI.
Anggota Kompolnas yang dilantik yaitu:
1.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, mewakili unsur pemerintah, sebagai Ketua merangkap Anggota;
2.Menteri Dalam Negeri, mewakili unsur pemerintah, sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
3.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, mewakili unsur pemerintah, sebagai Anggota;
4.Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Bekto Suprapto, M.Si., mewakili unsur pakar kepolisian, sebagai Anggota;
5.Inspektur Jenderal Polisi (Purn.) Drs. Yotje Mende, M.Hum., mewakili unsur pakar kepolisian, sebagai Anggota;
6.Andrea H. Poeloengan, S.H., M.Hum., MTCP, mewakili unsur pakar kepolisian, sebagai Anggota;
7.Poengky Indarti, S.H., L.L.M., mewakili unsur tokoh masyarakat, sebagai Anggota;
8.Dr. Benedictus Bambang Nurhadi, S.H., M.Hum., mewakili unsur tokoh masyarakat, sebagai Anggota;
9.Ir. Dede Farhan Aulia, S.E., M.M., mewakili unsur tokoh masyarakat, sebagai Anggota.
Keenam nama yang disebut terakhir di atas termasuk dalam 12 nama yang sebelumnya diajukan oleh Pansel Kompolnas yang diketuai oleh Komjen (purn) Imam Sudjarwo.
Dua belas nama yang diajukan oleh Pansel Kompolnas tersebut terdiri dari enam pakar kepolisian dan enam tokoh masyarakat serta akademisi dan presiden pada akhirnya memilih enam nama yang mewakili pakar kepolisian serta tokoh masyarakat atau akademisi ditambah dengan tiga nama yang mewakili unsur pemerintah.
Kompolnas sendiri akan bertugas untuk membantu presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) serta memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang didahului oleh Joko Widodo Presiden dan dikuti oleh Jusuf Kalla Wakil Presiden, Oesman Sapta Odang Wakil Ketua MPR, Gatot Nurmantyo Panglima TNI, Badrodin Haiti Kapolri dan undangan lainnya.(jos/iss/ipg)