Jumat, 22 November 2024

Presiden Direktur BNI Syariah Dilaporkan ke Polisi

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan

Rudi Jundani seorang pengusaha catering nasabah BNI Syariah melaporkan Dinno Indiano Presiden Direktur BNI Syariah dan Bayi Rohayati Divisi Hukum BNI Syariah karena melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

“Kami melaporkan Dirut PT BNI Syariah Dinno Indiano dan ke Bareskrim karena melakukan tindak pidana membuat atau menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan/hilang sebagaimana dimaksud dalam pasal 63 UU No 21 tahun 2008 tentang BNI Syariah. Langkah ini terpaksa kami ambil, karena berbagai cara mulai dari mediasi sampai keputusan Komisi Informasi Pusat dan keputusan pengadilan tidak juga diindahkan oleh pihak BNI Syariah,” ujar Asri Pane Kuasa Hukum Rudy di Jakarta, Minggu (10/1/2016)

Asri menceritakan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya mendapatkan kontrak kerja catering dari PT Dalle Energy pada tanggal 7 Agustus 2007 dengan kontrak no. 001/DE11-6030/DE-RLK/VIII/07 untuk lokasi PLTU 1 Jawa Timur (2×315 MW) Pacitan dan tanggal 27 September 2007 dengan kontrak no. 002/DE11-6031/DE-RLK/IX/07 untuk lokasi PLTU 3 Banten (3×315 MW) Teluk Naga Lontar, dengan nilai US$ 40 juta.

“Untuk menjalankan kontrak tersebut kami pun mengajukan pinjaman kepada BNI dan pada 2 April 2008, kami pun mendapat fasilitas pembiayaan dari PT BNI Sentra Kredit Menegah Kota berdasarkan nomor surat : JKM/2.3/137/R atas kedua kontrak tersebut. Sejak itu dana pun mulai dicairkan. Dari Rp 40 miliar yang disepakati untuk fasilitas pinjaman, sekitar Rp 18 miliar sudah dicairkan untuk persiapan kerja dengan pembelian peralatan dan persiapan-persiapan lainnya. Hingga tanggal 27 Juni 2008 pembiayaan dari PT BNI SKM Kota tersebut diambil alih ke BNI Unit Usaha Syariah yang sekarang menjadi PT Bank BNI Syariah berdasarkan surat keputusan pembiayaan no : USY/3/427/R. Pengalihan ke BNI Syariah sendiri dilakukan karena kami ingin melakukan bisnis secara syariah,” kata dia.

Namun ditengah jalan PT Dalle Energy ternyata tidak memenuhi kontrak penunjukkan kerja yang telah disepakati sehingga proyek tersebut kemudian mati di tengah jalan.

“Klien pun terus berupaya agar bertanya kepada PT Dale Energi kenapa konrak tidak juga dijalankan dan hingga tanggal 1 September 2009, PT Rolika Caterindo mengirimkan somasi terakhir kepada PT Dalle Energy karena pelaksanaan pekerjaan catering belum bisa dilaksanakan karena berbagai alasan. Hingga akhirnya pada tanggal 9 September 2009 PT Rolika Caterindo melaporkan persoalan ini ke Polres Jakarta Selatan dgn LP No. Pol : 1563/K/IX/2009/RES.Jaksel dgn terlapor SONNY PURNARA direkturnya,dengan pasal penipuan,” ujar dia.

Laporan polisi ini, menurut Asri tidak bisa ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dikarenakan kurangnya alat bukti. Alat bukti yang dimaksud itu adalah surat verifikasi proyek yang dikeluarkan oleh BNI kepada PT Dalle Energy dan jawaban dari PT Dalle Energy kepada pihak BNI.Surat verifikasi dan jawaban PT Dalle Energy inilah yang dimintakan oleh Rudy selama ini dan selama ini pula selalu tidak diberikan oleh pihak BNI Syariah yang kini menjadi kreditor.

“Klien kami pun kemudian melaporkan hal ini ke Komisi Informasi Pusat KIP yang kemudian menyidangkan kasus sengketa informasi antara Pemohon PT Rolika Caterindo terhadap Termohon BNI Syariah. Dalam putusannya KIP menyatakan bahwa informasi, yang saya mohonkan merupakan informasi yang terbuka dan dapat diakses oleh publik. BNI Syariah pun kemudian menggugat KIP ini karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan melampaui wewenangnya,” ujar dia lagi.

Namun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyidangkan kasus ini memutuskan menolak gugatan BNI Syariah, dan malah menguatkan keputusan KIP untuk memerintahkan Badan Publik memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta oleh Pemohon Informasi Publik. Pemohon dapat mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena pengajuan gugatan Penggugat BNI Syariah yang menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi KI sudah melewati batas waktu 14 hari kerja setelah diterimanya putusan berdasarkan UU KIP.

“Nah karena saya sudah berusaha dengan berbagai cara mulai dari mediasi sampai keluarkannya keputusan KIP dan pengadilan sampai ada perintah eksekusi, pihak BNI Syariah tidak juga mau mengeluarkan surat tersebut, maka kami pun melaporkan hal ini ke Bareskrim Polri sejak tanggal 15 Desember 2015 lalu dan sekarang kami juga akan pertimbangkan untuk melaporkan pemalsuan ini kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia,” kata dia.

Sementara itu Rudy Jundani menjelaskan bahwa alasan BNI Syariah sampai sekarang tidak juga mengeluarkan surat verifikasi dan surat jawaban dari PT Dalle Energy itu juga sangat aneh. Hal ini karena tanpa adanya verifikasi dan tanpa ada jawaban dari PT Dale Energy maka tidak mungkin kredit yang diajukannya bisa dicairkan.

“Pihak Bank itu sebelum mencairkan kredit atau pinjaman wajib memverfikasi secara tertulis terkait proyek yang kami ajukan pinjamannya. Tidak mungkin tanpa verifikasi dengan berkirim surat dan tanpa jawaban PT Dale Energy kredit bisa dicarikan.Hal ini juga tertuang dalam surat BNIS kepada kami bahwa verifikasi merupakan syarat pencairan.Namun anehnya mereka mengatakan mereka tidak memiliki surat tersebut.Ini kan bertolak belakang.Jelas kedua surat ini yang mereka sembunyikan selama ini tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Pihak BNI Syariah pun sudah mendapatkan anmanning atau panggilan dari pengadilan,yang tidak juga digubris sampai sekarang. “Pihak BNIS pastinya memahami bahwa saya korban penipuan,tapi bukannya saya dibantu sebagai nasabah mendapatkan hak-hak saya,saya malah dipersulit dengan sikap mereka yg menyembunyikan surat-surat itu. Sikap mereka justru seperti malah ingin menolong PT Dale Energy untuk lepas dari kasus penipuan yang mereka lakukan terhadap saya, padahal mereka bukan nasabah BNIS,” tegasnya.

Agunan kreditnya pun yang dulu awalnya senilai kurang lebih Rp20 miliar dan nilai sekarang diatas Rp50 miliar pun kemudian dieksekusi oleh pihak BNI Syariah.Rudy pun mengaku sempat mencicil pinjaman tersebut, sampai sisa pinjaman tinggal sekitar Rp14 miliar saja, tapi karena proyek tidak jalan, Rolika pun akhirya tidak sanggup lagi mencicil. Disinilah dirinya menyakangkan sikap BNI Syariah yang menurutnya sama sekali tidak menerapkan nilai-nilai syariah, karena dengan gampangnya mengambil agunan.

“Padahal seharusnya dengan prinsip syariah, baik keuntungan maupun kerugian ditanggung bersama.Seharusnya pihak BNI bisa membantu mencarikan solusi agar saya bisa mengembalikan pinjaman saya dan bukan lantas langsung mengeskekusi saja.Lantas dimana nilai syariahnya kalau praktek yang dijalankan tidak berbeda malah lebih buruk dari praktek bank konvensional,” ujar Rudy menyesali

“Dan kalau BNI Syariah tidak melakukan verifikasi yang bisa dilihat dari jawaban BNI Syariah yang menegaskan tidak memiliki surat tersebut, maka sikap ini juga saya sayangkan karena artinya pihak BNI Syariah tidak menerapkan praktek perbankan yang sesuai dengan aturan perudangan secara umum dan aturan perbankan syariah khususnya. BNI Syariah kalau seperti ini jelas tidak amanah karena dana nasabah yang seharusnya dijalankan secara amanah, tidak dilakukan?” tandasnya.(faz/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
36o
Kurs