Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan tersangka pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Dahlan Iskan yang juga mantan Menteri BUMN ini, sebagai pemohon kalah dalam gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon, di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11/2016).
Pertimbangan Ferdinandus hakim tunggal yang memimpin persidangan gugatan praperadilan tersebut, bahwa surat perintah penyidikan yang diterbitkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dianggap sah.
Sebab, penanganan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sesuai dengan prosedur. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mendatangkan ahli, dan melampirkan surat ataupun dokumen.
“Dengan ini menyatakan mengabulkan semua eksepsi yang diajukan termohon. Menetapkan dan menyatakan praperadilan pemohon gugur,” kata Ferdinandus hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (24/11/2016).
Dengan dinyatakan gugurnya praperadilan tersebut, hakim akhirnya menolak semua apa yang menjadi pertimbangan dari pemohon yakni Dahlan Iskan.
Indra Priangkasa salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan mengaku menghormati putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, dia menilai praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan ada beberapa poin yang perlu diperhatikan oleh hakim tunggal.
“Pertimbangan hakim tunggal ini pada surat sprindik 30 Juni 2016. Padahal sesuai fakta surat itu dikeluarkan pada 27 Oktober 2016,” kata Indra Priangkasa di sela usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Menurut dia, penetapan seorang tersangka harusnya sprindik merujuk pada penetapan pada 27 Oktober. “Kenyataannya rekontruksi hakim tunggal merujuk pada sprindik 30 Juni,” ujar dia.
Perlu diketahui, munculnya gugatan praperadilan dilakukan tim kuasa hukum Dahlan Iskan, terkait mengenai proses penanganan dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi.
Dimana, tim kuasa hukum Dahlan Iskan menilai mengenai surat pemanggilan saksi, penerbitan surat penyidikan, penetapan tersangka, dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) dikeluarkan secara bersamaan. Hal tersebut yang menjadi dasar gugatan praperadilan. (bry/ipg)