Praktik pungutan liar (Pungli) yang diduga melibatkan RS, Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III Surabaya bisa meraup pungutan dari importir hingga Rp6 miliar per bulan.
AKBP Takdir Mattanete Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Dwelling Time menjelaskan, praktik pungli oleh PT Akara Multi Karya (PT AMK) menyebabkan peningkatan dwelling time di Terminal Petikemas Surabaya.
Takdir menjelaskan, hasil penyelidikan Satgas Dwelling Time serta informasi dari para importir, praktik pungutan liar yang dilakukan oknum PT Akara Multi Karya memungut antara Rp500 ribu hingga Rp2 juta per kontainer.
Alasannya untuk memuluskan pemeriksaan kontainer oleh PT AMK yang merupakan perusahaan mitra PT Terminal Petikemas Surabaya.
Perlu diketahui, pekan lalu Satgas Dwelling Time Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum PT AMK saat melakukan pungli.
Pada saat yang hampir bersamaan, Satgas Dwelling Time menahan Dirut PT Akara Multi Karya berinisial AH sebagai tersangka.
Hari ini, Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis PT Pelindo III berinisial RS diamankan, dan kantornya digeledah, karena diduga berkaitan dengan kasus Pungli yang terjadi di Terminal Petikemas Surabaya.
RS, menurut Takdir memang pernah menjabat Direktur Utama PT Terminal Petikemas Surabaya (2013-2014), sebelum menjadi Direktur Operasi dan Pengembangan Bisnis di PT Pelindo III Surabaya pada Mei 2014.
Takdir menyebutkan, ada dugaan praktik pungli ini sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu saat RS masih menjabat sebagai Dirut PT TPS.
Mengenai hal ini Edi Priyanto Kepala Humas PT Pelindo III mengatakan, perusahaan belum bisa berkomentar banyak. Dia mengatakan, perusahaan menghargai proses penyidikan oleh kepolisian, dan bila dibutuhkan akan melakukan pendampingan hukum terhadap RS yang turut diamankan dalam kasus dugaan pungli ini.(den/ipg)