Sabtu, 23 November 2024

Praktik Pungli di Dirjen Perhubungan Laut, Menhub Sudah Angkat Tangan

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan Kapolda Metro Jaya mengungkapkan, praktik pungutan liar (pungli) di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan sudah berlangsung lama.

Kata Iriawan, sebetulnya hal itu juga diketahui oleh Budi Karya Sumadi Menteri Perhubungan (Menhub). Namun, teguran yang dilakukan mantan Dirut Angkasa Pura II tersebut tidak diperhatikan, dan praktik kotor itu tetap berlangsung sampai polisi melakukan operasi tangkap tangan, Selasa (11/10/2016).

“Praktik pungli ini bukan rahasia lagi. Bahkan Pak Menteri (Budi Karya Sumadi) sudah angkat tangan. Makanya kami sambut langsung dengan melakukan penyelidikan sekitar seminggu sampai akhirnya melakukan operasi tangkap tangan kemarin,” ujarnya di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Polisi, sambung Kapolda Metro Jaya, juga mendapatkan informasi dari masyarakat soal pungli di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan yang punya otoritas mengurus 152 perizinan.

“Kami lakukan operasi di tempat pemberian akta hipotek kapal, pemberian akta balik nama, penerbitan akta pendaftaran kapal, penerbitan surat ukur sementara, dan surat laut atau tanda kebangsaan kapal,” paparnya.

Dari penggeledahan pada tersangka berinisial ES, polisi menemukan uang Rp16 juta, kemudian di loket pengurusan izin lantai 6 ditemukan berbagai dokumen dan uang dengan tersangka AR, kemudian di lantai 12 polisi berhasil mengamankan MZ dengan barang bukti uang sebanyak Rp68 juta serta 8 buku tabungan yang total saldonya mencapai Rp1 miliar.

Polda Metro Jaya sampai sekarang masih mengembangkan penyidikan, untuk mencari tahu apakah masih ada pihak yang terlibat praktik pungli ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, Pasal 5 ayat 2, dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001, Tentang perubahan atas Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KHUP, dengan ancaman pidana penjara 3 tahun, maksimal 20 tahun. (rid/dwi/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs