Sabtu, 23 November 2024

Polri Ungkap Keterlibatan Anak Remaja dalam Kelompok Teroris Samarinda

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Irjen Polisi Boy Rafli Amar menyampaikan keterangan pers soal kelompok teroris jaringan Majalengka dan Samarinda, Rabu (30/11/2016), di Mabes Polri, Jakarta. Foto : Farid suarasurabaya.net

Kelompok teroris yang melakukan pengeboman di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, beberapa pekan lalu, ternyata memiliki anggota yang baru beranjak remaja.

Dari tujuh orang tersangka yang ditangkap Densus 88 Anti Teror, dua di antaranya baru berusia 16 dan 17 tahun. Tersangka berinisial GA dan RP itu diketahui jebolan Pesantren Ibnu Mas`ud Bogor.

Sedangkan lima orang tersangka lainnya, adalah Juhanda (32 tahun) pelempar bom rakitan, Joko Sugito (49 Tahun) pimpinan kelompok, Supriyadi (60 tahun), Rahmad (33 tahun), dan Ahmadani (18 tahun).

“Mereka adalah Kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Samarinda yang dipimpin Joko Sugito. Dua di antaranya masih anak-anak,” ujar Irjen Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Polri, Rabu (30/11/2016), di Mabes Polri, Jakarta.

Menurut Boy, berkas perkara dua remaja itu sudah selesai dan hari ini rencananya dilimpahkan ke Kejaksaan. Berbeda dengan lima tersangka lain yang masih dalam proses pemberkasan.

“Berkasnya sudah siap dilimpahkan ke Kejaksaan. Kami percepat pemberkasannya karena mengacu pada Peradilan Anak yang masa tangkapnya 1×24 jam, kemudian penahanan 7 hari. Ini berbeda dengan tersangka yang lain,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, polisi punya waktu 7×24 jam untuk menahan dan melakukan pemeriksaan, sebelum menetapkan statusnya.

Seperti diketahui, aksi teror bom rakitan di Gereja Oikumene, Samarinda, hari Minggu 13 November 2016 menyebabkan empat orang anak menderita luka bakar.

Bahkan, salah satunya, Intan Marbun berusia 2,5 tahun, meninggal dunia setelah sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit. (rid/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs