Taat Pribadi pemilik Padepokan Dimas Kanjeng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Dia diduga melakukan penipuan sebesar Rp 25 miliar dengan modus penggandaan uang.
“Polri sudah menetapkan tersangka,” ujar Brigjen Pol Agus Andrianto Direktur Tindak Pidana Umum di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/10/2016)
Sebelumnya, Polda Jawa Timur juga telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan penipuan uang Rp 830 juta.
Tidak berhenti disitu, saat ini Polda Jatim juga sedang menyelidiki laporan lainnya yang juga melibatkan Taat Pribadi yaitu dugaan penipuan Rp 1,5 miliar dan Rp 200 miliar.
Dalam kasus pembunuhan Abdul Gani dan Ismail, diduga Taat Pribadi menyuruh anak buahnya membunuh kedua orang tersebut karena mengetahui dan akan membongkar penipuan yang dilakukan Taat Pribadi dengan modus penggandaan uang.(faz/ipg)