Sabtu, 23 November 2024

Polres Lumajang Tangkap Bandar Narkoba dan Sita 29 Ribu Butir Pil Koplo

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan

Aparat Satuan Reskoba Polres Lumajang menangkap seorang bandar narkoba yang memasok 29 ribu butir pil koplo dari Pulau Madura untuk diedarkan di Lumajang.

AKBP Raydian Kokrosono Kapolres Lumajang mengatakan bandar narkoba tersebut bernama Agus Susanto (33), warga Dusun Klobur, Desa Bejenguk, Kecamatan Sreseh, Kabupaten Sampang, Madura.

Tersangka diduga telah beberapa kali memasok narkoba jenis pil koplo berlogo Y untuk diedarkan di wilayah Lumajang.

“Karena harganya murah, tidak sedikit generasi muda dari kalangan remaja dan pelajar yang melakukan penyalahgunaan pil koplo ini. Apalagi pernah disurvei oleh BNN (Badan Narkotika Nasional), jika penyalahgunaan pil koplo di kalangan pelajar sudah sangat mengkhawatirkan,” ujarnya kepada Sentral FM, Sabtu (10/12/2016).

Tersangka terpantau membawa suplai pil koplo jenis tablet atau pil sediaan farmasi di pinggir Jalan Raya Desa Condro, Kecamatan Pasirian. Begitu mendapati tersangka, personel Satuan Reskoba langsung melakujkan penyergapan.

“Diantaranya 28 bungkus pil warna putih logo Y dengan total sebanyak 29 ribu butir. Selain itu, turut disita uang hasil penjualan sebesar Rp300 ribu berikut HP yang digunakannya melakujkan transaksi,” katanya.

Tersangka ditahan dan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancamannya hukuman 10 tahun penjara dengan denda maksimal Rp.1,5 miliar.(her/iss/fik)

Teks Foto :
-.AKBP Raydian Kokrosono Kapolres Lumajang menunjukkan tersangka bandar narkoba yang ditangkap berikut barang-bukti ribuan butir narkoba di Mapolres Lumajang.
Foto : Sentral FM.

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs