Aparat Polres Lumajang membekuk kawanan pembobol Anjungan Tunai Mandiri (ATM) antar kota. Tiga pelaku ditangkap saat membobol ATM BRI di wilayah Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang, Minggu (9/10/2016) sekitar pukul 16.25 WIB.
Menurut pengakuan tersangka, mereka telah membobol ATM di sembilan kota di Jawa Timur yaitu Surabaya, Gresik, Lamongan, Mojokerto, Karangploso, Malang, Banyuwangi, Balung, Jember, Jatiroto, Lumajang dan Batu.
Kompol Bambang Setiawan Wakapolres Lumajang dalam gelar perkara di Mapolres Jl. Alun-Alun Utara, Selasa (8/11/2016), mengatakan, pelaku masing-masing bernama Sutopo, warga Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lumajang; Andi Aristian alias Gede, asal Banyumas, Jawa Tengah; dan Adeta Leksono alias Jalit, warga Kendal, Jawa Tengah.
Wakapolres menjelaskan kepada Sentral FM, saat membobol ATM BRI di wilayah Kecamatan Jatiroto, mereka datang ke ATM tersebut dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik bernomor polisi N 1053 YK. Mereka mencuri uang milik M Toha, korban, senilai Rp51,6 juta, dengan cara mengganjal ATM dengan batang korek api. Saat korban melakukan transaksi, kartu ATM-nya tertelan. Saat itulah pelaku bergerak cepat melakoni aksinya.
“Setelah berhasil membuat korbannya kesulitan, salah seorang diantaranya masuk dengan cara berpura-pura menolong korbannya. Dari situ, masing masing pelaku melakoni perannya hingga uang milik korban dalam ATM pun dikuras,” katanya.
Peran masing-masing tersangka yaitu Sutopo sebagai pengemudi, Gede sebagai pemutus nomer pin korban serta Jalit sebagai pemasang ganjal ATM serta pengambil ATM yang tertelan dengan menggunakan gergaji.
Aksi mereka terbongkar setelah korban curiga dengan ulah para pelaku. Korban pun melaporkan kejadiannya ke Polsek setempat dan setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran, kawanan ini pun berhasil ditangkap di rumah mereka.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan barang-bukti berupa mobil Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik bernomor polisi N 1053 YK tahun 2014; dua pak korek api, beberapa buah gergaji kecil; gunting; beberapa buah ATM diantaranya ATM BRI, BCA; ponsel dan dua cincin emas seberat 10 gram.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(her/iss/ipg)
Teks Foto :
1. Kompol Bambang Setiawan Wakapolres Lumajang menunjukkan barang-bukti pembobolan.
2. Seorang tersangka pembobol ATM.
Foto : Sentral FM