Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi kasus upaya makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas pada Selasa (20/12/2016).
“Penyidik menerima informasi adanya agenda pertemuan yang harus dikonfirmasi kepada saksi,” kata Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Selasa (20/12/2016) seperti dilansir Antara.
Argo mengatakan semula penyidik menjadwalkan pemeriksaan Buni Yani pada Jumat (16/12/2016) namun saksi berhalangan hadir karena gangguan kesehatan.
Selain Buni Yani, polisi juga akan meminta keterangan dari musisi Ahmad Dhani untuk tersangka aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Polisi menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka pelanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, menjeratnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Sementara musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat. (ant/dwi)