AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polrestabes Surabaya mengatakan, penanganan delapan tersangka kasus pencabulan di Kalibokor masih menunggu pemulihan secara psikis. Terutama bagi MI bocah yang masih berusia sembilan tahun.
“Masih proses pemulihan. Apalagi dari tiga tersangka yang masih SD, satu diantaranya masih Ujian Nasional,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Senin (16/5/2016).
Ruth Yeni mengatakan, dari delapan tersangka yang dimungkinkan untuk diproses di peradilan anak adalah tujuh tersangka. Sementara anak yang usia 9 tahun akan dilakukan diversi (poses yang telah diakui secara internasional sebagai cara terbaik dan paling efektif dalam menangani anak yang berhadapan dengan hukum).
“Kami tengah berkoordinasi dengan Bapas (balai pemasyarakatan) dan Bapemas untuk mengatur pertemuan dalam proses diversi terhadap anak sembilan tahun,” katanya.
Menurut Ruth Yeni, jika proses diversi pada anak yang sembilan tahun ini selesai, maka akan dilanjutkan proses hukum bagi tujuh lainnya. Sebab, sesuai Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, tersangka anak di bawah 12 tahun harus ditangani dengan diversi yaitu ditentukan apakah dikembalikan ke orang tua atau dibina di shelter paling lama 6 bulan.
“Kalau saya setuju anak-anak dibina dulu. Seperti juga korban saat ini mendapat konseling intensif di shelter,” katanya.
Sekadar diketahui, Unit PPA Polrestabes Surabaya telah mengamankan delapan tersangka pada Rabu (12/5/2016) pagi. Mereka dijemput satu persatu dari sekolah masing-masing di tengah Kota Surabaya.
Mereka adalah MI, 9 tahun, murid kelas 3 SD; MY, 12 tahun murid kelas 6 SD, BS 12 tahun, kelas 5 SD. Selanjutnya, JS, 14 tahun; AD, 14 tahun, keduanya duduk di kelas 2 SMP serta LR, 14 tahun, HM, 14 tahun, dan AS pelaku utama, ketiganya masih duduk di kelas 3 SMP.(bid/iss/ipg)