Polri masih mengusut penyebar isu masuknya jutaan tenaga kerja China ke Indonesia, di media sosial, yang meresahkan masyarakat.
“Penyidik Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah sekitar empat hari mencari orang yang pertama menyebarkan isu itu,” kata Kombes Awi Setiyono Kabag Mitra Ropenmas Divisi Humas Polri, di Jakarta, Senin (26/12/2016).
Polisi, lanjut mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur, juga menggunakan data intelijen, dan melakukan pemeriksaan digital forensik untuk menemukan pelakunya.
Sekadar diketahui, polisi bisa menindak penyebar informasi yang menimbulkan kebencian, dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal itu mengancam siapapun yang dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Mereka yang melakukan, terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, seperti diatur dalam Pasal 45 ayat (2) UU ITE. (rid/ipg)