Tim Polda Metro Jaya menangkap 11 orang yang diduga berniat menggulingkan pemerintah alias makar, jelang aksi damai 2 Desember di Monas.
Polisi menilai, mereka sudah cukup bukti untuk ditindak secara hukum, karena terindikasi akan memanfaatkan aksi massa 2 Desember 2016.
Irjen Boy Rafli Amar Kepala Divisi Humas Mabes Polri mengatakan, penangkapan itu merupakan pencegahan, dan upaya menjaga kemurnian Aksi Bela Islam.
“Penangkapan itu terpaksa dilakukan untuk mengurangi segala bentuk kerawanan dalam pemanfaatan massa yang sangat banyak,” ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (3/12/2016).
Untuk diketahui, dari 11 orang yang ditangkap, 7 orang disangka merencanakan makar.
Mereka adalah Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Eko, Alvin Indra, Firza Husein, dan Rachmawati Soekarnoputri.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP tentang Tindak Pidana Makar.
Ahmad Dhani musisi dan calon Wakil Bupati Bekasi, disangkakan melanggar Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Sri Bintang Pamungkas diduga menghasut lewat video yang disebar di Youtube, bulan November 2016. Sedangkan Jamran dan Rizal Kobar disangka menyebarkan ujaran kebencian lewat media sosial.
Tiga tersangka terakhir itu disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rid/ipg)