Polisi menetapkan satu orang berinisial S menjadi tersangka dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan Taat Pribadi pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng.
“Tersangka baru ini berinisial S, dan dia baru kita tetapkan kemarin,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas polda Jatim, Senin (31/10/2016).
Menurut dia, tersangka S mempunyai peran sebagai orang yang mengumpulkan uang dari para korban dengan menjanjikan akan mendapatkan uang berlimpah. Ada korban yang menyetorkan uang secara tunai, ada juga dengan transfer ke rekening tersangka. “Kalau uangnya sudah terkumpul, tersangka S ini baru disetorkan pada tersangka Taat Pribadi,” ujar Argo.
Sekadar diketahui, Taat Pribadi ditangkap Polres Probolinggo dan Polda Jatim di Dusun Cengkelek, Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Kamis, 22 September 2016. Taat Pribadi ditangkap lantaran diduga sebagai otak pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayat dan Abdul Gani.
Dari penangkapan ini, baru terungkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang. Setelah banyak korban melaporkan di kantor polisi terdekat, seperti di Makasar, Probolinggo, dan Polda Jatim sendiri, diduga korbannya puluhan ribu orang dengan total kerugian korban sekitar ratusan miliar, bahkan mencapai triliunan rupiah.(bry/iss/ipg)