Minggu, 24 November 2024

Polisi Tetap Agendakan Olah TKP Kasus Pencabulan di Kalibokor

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
8 Pelajar tersangka pencabulan (bertopeng) saat di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok/ Abidin suarasurabaya.net

Polisi tetap mengagendakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terhadap kasus pencabulan oleh 8 pelajar di Kalibokor Surabaya. Tapi, polisi masih mempertimbangkan kondisi fisik dan psikis para tersangka yang semuanya anak-anak di bawah umur.

“Penangan pidana pada anak-anak itu beda dengan orang dewasa. Jangan sampai mereka kelelahan karena terlalu berat maraton pemeriksaan kemarin. Kondisi psikisnya juga dipertimbangkan. Kalau olah TKP memang ada agendanya,” kata ujar AKP Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, Sabtu (14/5/2016).

Selain agenda olah TKP, kata Ruth Yeni, penyidik juga akan melakukan konfrontir antara tersangka dan korban untuk mengetahui kebenaran sesuai fakta. “Sampai berkas lengkap dan bisa disidangkan di peradilan anak,” katanya.

Ruth Yeni mengatakan, proses hukum bagi tersangka tetap berlanjut. Hanya saja, karena mereka masih berusia 14 tahun ke bawah, maka diutamakan pembinaan sesegera mungkin untuk memulihkan psikis dan fisik bagi mereka.

“Proses hukum sampai hari ini masih berjalan. Meski, enam anak dipulangkan atau dan dua anak dititipkan di Shelter, bukan berarti menghentikan perkaranya. Perkara terus berjalan mengacu pada amanat Undang-undang RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” katanya.

Soal satu tersangka yang mengalami kecanduan pil koplo, mendapatkan pembinaan khusus di shelter. Mereka mendapat penanganan orang-orang yang profesional.

“Ini harus diberikan, karena selain menjadi tersangka, anak-anak ini juga jadi korban,” katanya.(bid/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
27o
Kurs