Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menangkap Irmanto, yang mengaku petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menipu Bupati Subang non-aktif Ojang Sohandi, tersangka kasus korupsi.
“Karena mengaku sebagai anggota KPK, yang bersangkutan menyatakan bisa menyelesaikan kasus yang sedang menimpa korban,” kata Inspektur Jenderal Polisi Anton Charliyan Kepala Kepolisian Daerah Jabar kepada wartawan di Markas Polda Jabar di Bandung, Jumat (30/12/2016).
Ia menuturkan, tersangka Irmanto melakukan aksi kejahatannya dengan membawa nama lembaga KPK untuk menakuti korban hingga mau menyerahkan uang yang diminta.
Tersangka, menurut dia, mengaku sebagai petugas KPK di bagian pengaduan masyarakat, dan dapat menyelesaikan masalah hukum kasus korupsi yang menjerat Ojang Sohandi selaku tersangka kasus korupsi ditangani KPK.
“Mengaku berdinas di bagian pengaduan masyarakat, serta bisa menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi korbannya tersebut,” katanya, seperti dilansir Antara.
Dari hasil kejahatannya itu, Anton mengungkapkan, Irmanto meraup uang dari Ojang Sohandi senilai hampir Rp1,2 miliar, yang diberikan secara bertahap berjumlah Rp600 juta dan Rp575 juta.
“Uang tersebut diberikan secara bertahap,” katanya menambahkan.
Ranu Mihardja, Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat KPK, menjelaskan bahwa tersangka Irmanto terlibat dalam pemerasan uang terhadap korban Bupati Subang non-aktif OS yang terjerat kasus korupsi.
Korban, dikemukakannya, pernah memberikan uang kepada tersangka dengan tujuan untuk menyelesaikan kasus korupsi agar tidak berlanjut ke tingkat pengadilan.
“Modusnya yang bersangkutan seolah-olah menyampaikan laporan yang dibuat ke KPK, dan telah diterima, kemudian hasil laporan itu dikembalikan kepada korban, dan berjanji bisa mengurus,” katanya.
Selain membawa nama lembaga KPK, menurut Ranu, tersangka Irmanto juga membawa nama institusi kepolisian dan kejaksaan dalam menjalankan aksi penipuannya.
Akibat perbuatannya itu, maka tersangka Irmanto kini mendekam dalam sel tahanan Polda Jabar untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(ant/iss/ipg)