Kompol Manang Soebeti Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, setelah memeriksa ahli waris Bangunan Cagar Budaya (BCB) di Jalan Mawar Nomor 10-12, masih banyak pihak yang akan diperiksa.
“Kalau tadi masih seputar sejarah rumah itu dan proses jual belinya. Kami juga akan memeriksa pihak-pihak yang berkaitan dengan pengalihan kepemilikan rumah,” ujarnya kepada suarasurabaya.net, Selasa (17/5/2016).
Antara lain, polisi akan memeriksa pemilik baru bangunan tersebut (PT Jayanata Kosmetika Prima), hingga pemborong bongkaran bangunan tersebut.
“Tentu kami juga akan memeriksa dinas-dinas terkait. Seperti Dinas Pariwisata, Dinas Cipta Karya juga. Sudah terjadwal, tinggal menyesuaikan waktunya saja,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polrestabes Surabaya memanggil Narindrani, 68 tahun, dan Tjintariani, 66 tahun, dua ahli waris BCB Jalan Mawar yang pernah menjadi tempat Stasiun Pemancar Radio Barisan Pemberontakan Bung Tomo pada masa perjuangan.
Pemanggilan ini seharusnya dijadwalkan Senin (16/5/2016), namun karena kedua ahli waris datang tanpa membawa berkas, maka pemanggilan ditunda hari ini.
Pagi tadi, Narindrani dan Tjintariani putri Almarhum Aminhadi pemilik BCB tersebut, datang ke Polrestabes Surabaya pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung hingga pukul 14.30 WIB.
Sekadar diketahui, BCB di Jalan Mawar ini diketahui telah rata dengan tanah pada 3 Mei 2016 lalu, oleh Kuncarsono Prasetyo, mantan jurnalis di Surabaya dan pemerhati sejarah. Kabar ini menjadi viral di media sosial.
Pemkot mengakui telah kecolongan. Selain itu, masih ada simpang siur antara pernyataan Pemkot Surabaya dengan ahli waris bangunan, mengenai izin pemugaran dan insentif yang ternyata tidak pernah diberikan.(den/iss/