Penyidik Sub. Direktorat (Sundit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim, kembali memanggil empat orang saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jatim, senilai Rp5,6 miliar.
Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan empat orang saksi yang diperiksa adalah dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Pemeriksaan empat orang saksi ini hanya untuk melengkapi berkas yang belum selesai,” kata Kombes. Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (15/3/2016).
Argo menjelaskan, empat saksi dari Bawaslu melengkapi berkas perkara kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan gubernur (Pilgub) Jatim, yang dikembalikan lagi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada penyidik Polda Jatim.
Untuk itu, penyidik Tipikor Polda Jatim kembali melakukan pemeriksaan ulang, terhadap 15 orang saksi. Mereka dari Bawaslu dan rekanan.
“Kemungkinan minggu ini atau pekan depan sudah selesai semua pemeriksaan terhadap saksi. Supaya bisa secepatnya selesai dan berkas dikirim ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” ujar dia.
Kasus penyalagunaan dana hibah itu berawal dari laporan Samudji Hendrik Susilo mantan pejabat pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Bawaslu Jatim ke Polda Jatim. Disebutkan ada penyalahgunaan dana hibah Pilgub Jatim tahun 2013.
Diduga dana nilai totalnya Rp142 miliar diselewengkan mengakibatkan kerugian negara Rp5,6 miliar, yang berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dimana dana hibah itu diselewengkan dengan membuat kontrak fiktif pengadaan barang dan jasa. Seperti, mengubah rencana anggaran biaya, tidak menyetor sisa pembiayaan anggaran, dan tidak menyetorkan bunga bank.
Kemudian kegiatan di hotel dilaporkan seminggu, namun realisasinya hanya 3 hari, dan pengadaan spanduk sebanyak 2.000 unit, namun realisasinya hanya 800 unit.
Dari penyelidikan itu, polisi menetapkan tujuh orang tersangka, mereka adalah Gatot Sugeng Widodo Bendahara, Amru selaku Sekretaris Bawaslu, dan dua rekanan Bawaslu, Ahmad Kusaini dan Indriyono yang sudah ditahan.
Kemudian tiga tersangka lagi adalah Sri Sugeng, Andreas Pardede Komisioner Bawaslu, dan Sufyanto Ketua Bawaslu yang saat ini masih belum dilakukan penahanan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka. (bry/ipg)