Ajun Komisaris Polisi Ruth Yeni Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya menyesalkan kejadian hubungan intim di room karaoke yang merupakan tempat hiburan umum.
“Ini yang miris ya, sebenarnya tempat karaoke itu tempat hiburan untuk umum. Tapi, dipakai untuk persetubuhan,” ujarnya di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (11/3/2016).
Ruth Yeni mengatakan, pihaknya tidak bisa menindak atau menegur tempat karaoke yang khusus untuk dewasa tersebut karena bukan wewenang Polrestabes Surabaya. Dia juga tidak habis fikir kenapa pihak karaoke memperbolehkan anak di bawah umur leluasa masuk ke karaoke tersebut.
“Bukan kapasitas penyidik. Karena penyidik hanya bisa menindak pidananya yaitu pencabulan dan persetubuhan. Kalau soal tempat karaokenya ada kewenangan khusus dari Pemerintah Kota Surabaya.
Diberitakan sebelumnya, MFS (23) warga Tuwowo Surabaya telah menyetubuhi dan mencabuli korbannya anak berusia 16 tahun yang masih duduk di kelas tiga SMP. Korban disetubuhi di dua lokasi berbeda yaitu di salah satu hotel dan di tempat karaoke di Surabaya Timur.(bid/ipg)