Petugas Polres Metro Jakarta Utara masih memburu penggerak aksi penjarahan dan pengrusakan minimarket di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/11/2016) lalu.
“Ada yang menggerakkan (provokator),” kata Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya seperti dilansir Antara, Minggu (6/11/2016).
Awi mengatakan, penyidik kepolisian mendapatkan informasi dari para tersangka yang diduga terlibat kerusuhan tersebut.
Kepada polisi, para tersangka itu mengaku ada pihak yang menggerakkan massa untuk melakukan penjarahan dan pengrusakan.
Awi enggan menyebutkan identitas para provokator tersebut karena polisi masih mengumpulkan alat bukti.
Terkait kasus kekerasan di Penjaringan, anggota Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 15 orang. Dari itu semua, 11 orang ditetapkan tersangka sedangkan empat orang tidak terlibat kerusuhan.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 214 KUHP tentang perbuatan melawan aparat penegak hukum.(ant/tit/iss)