Markas Besar Polri mengeluarkan peraturan baru terkait pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM) kendaraan pribadi dan umum. SIM yang sudah melewati batas masa berlaku sehari dianggap sudah tidak berlaku dan tidak bisa diperpanjang.
“Kalau sudah terlambat, ya harus seperti mengurus SIM baru. Dengan melaksanakan proses penerbitan sesuai dengan golongan SIM,” kata Kombes Pol Ibnu Isticha Dirlantas Polda Jawa Timur, kepada suarasurabaya.net, Sabtu (14/5/2016).
Pemberlakukan tersebut berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM dan Surat Telegram Kapolri Nomor ST / 985 / IV / 2016 Tanggal 20 April 2016.
Ibnu menjelaskan, penerbitan perkap tersebut untuk menghindari terjadinya masa habis pada hari libur. Dia menganjurkan 14 hari sebelum masa habis, pemilik SIM sudah mengajukan permohonan perpanjangan. “Jadi, pemilik SIM, harus sesering mungkin, untuk melihat masa berlakunya kapan akan habis,” ujar dia.
Dia menambahkan, ada pengecualian dalam pengurusan dan perpanjangan SIM. Dia mencontohkan, jika masa berlaku jatuh tempo SIM tersebut pada hari Minggu, maka pengurusan perpanjangan SIM bisa dilakukan pada hari Senin.
“Begitu juga, jika SIM itu masa berlakunya habis saat memasuki libur cuti panjang, tidak ada petugas pengurusan, perpanjangan. Maka itu bisa dilakukan, ketika petugas di bagian SIM sudah mulai aktif masuk seperti biasanya,” ujar Ibnu. (bry/iss/fik)