Sabtu, 23 November 2024

Polisi Bantah Kapolri Keluarkan Surat Pelarangan Kaos Turn Back Crime

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Pihak kepolisian membantah beredarnya pernyataan yang menyebutkan Irjen Pol Badrodin Haiti Kapolri melarang pemakaian kaos Turn Back Crime oleh masyarakat

“Tidak benar ada surat pelarangan dari Kapolri itu, kita tidak pernah melarang dan masyarakat boleh-boleh saja kalau mau memakai kaos Turn Back Crime. Tapi jangan ada tulisan polisinya kalau bukan polisi. Tapi kalau sudah terlanjur pakai ya tolong jaga baik-baik,” kata Irjen Pol Boy Rafli Amar Kadiv Humas Mabes Polri saat dikonfirmasi Radio Suara Surabaya.

Terkait adanya statement dari Humas Polda Lampung, Boy membantah dan menurutnya itu hanya pihak yang mengatasnamakan Polda Lampung. Atau bisa saja media yang salah, kata Kadiv Humas Mabes Polri.

Kata Boy Rafli, setelah dirilis ternyata banyak juga masyarakat yang menggemari kaos tersebut. “Kita persilahkan saja. Pesan yang ingin disampaikan dari Turn Back Crime ini sendiri adalah semangat untuk mencegah kejahatan,” ujar dia.

Boy Rafli juga mengatakan, turn back crime merupakan salah satu kampanye program pencegahan kejahatan yang digulirkan oleh interpol pada 2006 lalu.

“Ini logo dari pencegahan kejahatan dengan melibatkan banyak masyarakat,” ujar dia.

Bahkan kata Boy Rafli, pihak kepolisian pernah bekerjasama dengan salah satu maskapai untuk menuliskan Turn Back Crime di badan pesawat sebagai salah satu program kampanye.

Diberitakan sebelumnya, Jendral Badrodin Haiti Kepala Kepolisian Republik Indonesia mengeluarkan surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan dengan Turn Back Crime.

“Ya, memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil),” kata AKBP Sulistyaningsih Kabid Humas Polda Lampung di Bandarlampung seperti dilansir Antara.

Menurut dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara selama tiga bulan. (dwi/rst)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs