Sabtu, 23 November 2024

Polisi Agendakan Pemeriksaan Kembali Buni Yani

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Buni Yani (kedua kiri) didampingi kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11/2016). Foto: Antara

Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengagendakan pemeriksaan Buni Yani sebagai saksi terlapor dalam perkara dugaan pengunggahan potongan rekaman video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) Gubernur DKI Jakarta nonaktif di Kepulauan Seribu ke media sosial, yang kemudian menjadi perhatian publik dan memicu demonstrasi besar.

“Kami panggil yang bersangkutan sebagai terlapor,” kata Komisaris Besar Polisi Fadil Imran Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Fadil menuturkan Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai terlapor untuk pertama kalinya. Dosen itu pada Jumat (18/11/2016) memberikan keterangan sebagai saksi pelapor untuk kasus terpisah berkenaan dengan masalah yang sama.

Fadil mengatakan penyidik telah memeriksa beberapa saksi termasuk empat saksi ahli untuk menelusuri dugaaan tindak pidana yang dituduhkan kepada Buni Yani.

Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja) melaporkan Buni Yani ke Polda Metro Jaya pada Jumat (7/10/2016).

Adja Muannas Alaidid Ketua Kotak menyatakan dia melaporkan pemilik akun Facebook bernama Buni Yani karena menuduh dia memprovokasi masyarakat dengan mengunggah potongan video asli pidato Ahok di Kepulauan Seribu.

Buni bisa dijerat Pasal 28 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik karena menyebarkan informasi tersebut.

Dia balik melaporkan Kotak Adja ke Polda Metro Jaya, menuduh komunitas itu mencemarkan nama baiknya.(ant/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs