Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Dimas Kanjeng ditetapkan tersangka kasus penipuan.
“Setelah memenuhi alat bukti yang cukup, Dimas Kanjeng Taat Pribadi statusnya dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya di ruang Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat (30/9/2016).
Selain penetapan tersangka, Polda Jatim telah menerima laporan satu korban lagi dari Makassar yang merasa tertipu Rp200 miliar oleh Taat Pribadi.
“Korban membawa sampel barang bukti berupa emas palsu, uang asing palsu dan banyak lagi barang yang diduga palsu,” katanya.
Polda Jatim membuka seluas-luasnya kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar melaporkan ke Polda Jatim dan Polres Probolinggo sebagai posko aduan.
Polda dalam hal ini juga didukung oleh Komisi III DPR RI dan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) untuk mengungkap kasus penipuan terstruktur, masif dan sistematis ini. (bid/iss/ipg)