Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso (27) tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Kita sudah siap, Polda Metro Jaya telah mempelajari dan siap menghadapi praperadilan,” kata Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Senin (22/2/2016) seperti dilansir Antara.
Iqbal memastikan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya bersama timnya akan menghadiri sidang gugatan praperadilan Jessica.
Iqbal mengungkapkan pengacara Jessica mempraperadilan penyidik Polda Metro Jaya terkait persoalan penahanan dan penetapan tersangka kliennya itu.
Namun, Iqbal menegaskan bahwa penyidik kepolisian memiliki dasar hukum dan seluruh proses penyidikan termasuk upaya paksa terhadap Jessica sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka minimal dua alat bukti sudah cukup itu kan sudah diatur dalam KUHAP,” tutur mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu.
Iqbal menambahkan, penyidik kepolisian juga telah melimpahkan tahap pertama (P18) berkas berita acara pemeriksaan (BAP) Jessica ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Saat ini, pihak jaksa penuntut umum masih mempelajari dan meneliti berkas BAP Jessica, jika kejaksaan menyatakan belum lengkap (P19) maka polisi akan melengkapi berdasarkan petunjuk dari jaksa.
“Kalau P21 (lengkap) maka kita serahkan ke kejaksaan,” tutur Iqbal.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Jessica yang berstatus tersangka pembunuhan Mirna menggunakan senyawa kimia sianida pada Selasa (23/2/2016). (ant/dwi)