Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan Hatta Taliwang, mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang ditangkap, karena postingan bernuansa SARA di Facebook.
Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya mengatakan, kemarin pihaknya mengabulkan permohonan tim hukum Hatta Taliwang.
Tim hukum bekas anggota DPR itu menjamin, kliennya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatannya, atau menghilangkan barang bukti.
“Kemarin kami sudah menangguhkan penahanan Hatta Taliwang. Dia sekarang dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polda Metro Jaya,” kata Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (14/12/2016).
Walau tidak ditahan, Polisi masih melakukan pengembangan ada tidaknya kaitan Hatta Taliwang, dengan beberapa tersangka perencana makar yang ditangkap sebelum Aksi Damai 2 Desember 2016.
Seperti diketahui, Rabu (7/12/2016) Tim Reserse Polda Metro Jaya menangkap Hatta Taliwang karena postingan bernuansa SARA di Facebook.
Tapi, dalam pengembangan, diketahui kalau dia juga ikut rapat dengan sejumlah tokoh yang jadi tersangka makar, antara lain Kivlan Zen, Ratna Sarumpaet dan Rachmawati Soekarnoputri. (rid/iss/rst)