Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya hari ini mengungkap kasus penghinaan terhadap Kapolri, yang dilakukan seorang pelaku, lewat media sosial Facebook.
Salah satu postingan yang viral, adalah menyandingkan foto Jenderal Tito Karnavian Kapolri, dengan DN Aidit, mantan Ketua Partai Komunis Indonesia.
Postingan itu beredar sejak tanggal 9 sampai 24 November 2016, atau menjelang aksi damai 2 Desember kemarin.
Sesudah melakukan penelusuran, Tim Polda Metro Jaya mengetahui kalau pelaku memposting lewat ponsel dari dalam Lapas Tangerang.
Polisi langsung melakukan operasi bekerja sama dengan pihak lapas, dan menangkap pelaku berinisial MRN yang berstatus narapidana.
“Kemarin kami menerima laporan adanya konten-konten yang menyebarkan rasa kebencian. Reserse Krimsus Polda Metro Jaya langsung menyelidiki, dan mendapatkan lokasi tersangka di Lapas Tangerang,” ujar Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rabu (7/12/2016), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Menurut Kombes Argo Yuwono, alasan tersangka menyebarkan postingan itu karena tidak suka dengan pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla.
Sementara itu, Kombes Wahyu Hadiningrat, Direskrimsus Polda Metro Jaya mengatakan, tersangka yang melakukan ujaran kebencian, dijerat Pasal 28 ayat 2, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara 6 tahun
“Meski statusnya narapidana, kami tetap akan memproses kasus ini sampai ke pengadilan,” ujarnya.
Sekadar diketahui, tersangka divonis 8 tahun penjara, pada tahun 2013. Sekarang, dia masih menyisakan 5 tahun masa hukuman atas kasus narkotika. (rid/iss/ipg)