Penyimpanan satwa dilindungi jenis trenggiling yang sudah dibekukan dan akan diselundupkan ke Cina dan Taiwan, berhasil diungkap Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Barang bukti yang diamankan sebanyak 657 ekor satwa trenggiling dalam keadaan beku. Serta satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni SF, warga Desa Badas, Kabupaten Jombang.
AKBP Hengky Kasubid Penmas Polda Jatim mengatakan, pengungkapan hewan jenis trenggiling yang diamankan tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Bahwa ada tempat penyimpanan hewan yang mencurigakan di sekitar Sumobito, Kabupaten Jombang, dengan keadaan dibekukan.
Polisi melakukan penyelidikan, dan menemukan lokasinya.
“Penggerebekan itu dilakukan pada 15 Juli lalu. Baru digelar, karena masih dalam proses penanganan dan penyelidikan untuk pengembangan,” kata AKBP Hengky, Kamis (25/8/2016).
Dari penyelidikan itu, kata Hengky, ada satu orang yang sampai sekarang masih belum ditangkap. Yakni JH, yang diduga sebagai pemilik trenggiling beku.
“Rumah tersangka SF ini hanya dijadikan tempat penyimpanan daging trenggiling. Pemilik utamanya adalah tersangka JH yang sekarang masih dikejar,” ujar dia.
Secara terpisah AKBP Putu Yuni Setiawan Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, modus penyimpanan trenggiling atau yang kerap disebut manis javanica ini.
Tersangka JH (DPO) mengirim hewan trenggiling ke Rumah tersangka SF. Hal itu dilakukan selama lima tahun. Tapi, yang paling banyak adalah untuk tahun 2016.
“Selama lima tahun itu, tersangkaq JH (DPO), sudah empat kali melakukan pengiriman hewan trenggiling ke rumah tersangka SF. Sementara itu, tersangka SF juga tidak mengetahui untuk apa,” kata AKBP Putu. (bry/tit/tok)