Sabtu, 23 November 2024

Polda Jatim Buka Suara Perihal Pemeriksaan AKBP Takdir Mattanete

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
AKBP Takdir Mattanete Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Foto: Denza/Dok. suarasurabaya.net

Kombes Pol Frans Barung Mangera Kabid Humas Polda Jatim mengatakan, dipanggilnya AKBP Takdir Mattanete Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak ke Propam Mabes Polri adalah terkait klarifikasi masalah kasus yang ditangani Takdir semasa masih menjabat sebagai Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, yang ternyata cacat hukum usai kalah di praperadilan.

Kasus pemeriksaan AKBP Takdir Mattanete berawal dari adanya kasus praperadilan terhadap kasus korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pelatihan otomatik sepeda motor di Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya tahun anggaran 2013 dengan tersangka Anggoro Dianto dan Wahyu Subagyo sebagai pejabat penerima hasil pekerjaan.

Kasus tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor surat 01/praper/2016/PN.SBY tanggal 26 Januari 2016 yang memutuskan penahanan berdasarkan SPDP nomor SP.sidik/930-B/IX/2015/satreskrim tanggal 14 Desember 2015 adalah tidak sah dan cacat hukum serta menyatakan surat perintah penahanan nomor Sprin-han/428/XII/2015/satreskrim tanggal 21 Desember 2015 atas nama Anggoro Dianto adalah cacat hukum dan tidak sah.

“Sesuai program Kapolri, penyidik harus profesional dalam melakukan penyidikan. Maka dari itu, ada pemanggilan terhadap AKBP Takdir Mattanete untuk dilakukan klarifikasi,” ujar Kombes Frans di Mapolda Jatim, Jumat (9/12/2016).

Frans mengatakan, Paminal Propam Mabes Polri melakukan pendalaman terkait tiga hal kepada Takdir Mattanete, yaitu mempertanyakan bagaimana kasus itu bisa kalah di praperadilan, apakah ada tendensius saat melakukan penyidikan, apakah sudah profesional sesuai Pasal 184 KUHP tentang syarat memenuhi dua alat bukti yang cukup dalam menahan tersangka.

“Saat ini yang bersangkutan sudah selesai menjalani pemeriksaan Propam. Terkait hasil pemeriksaan dan catatan khusus bagi yang bersangkutan akan diputuskan oleh Propam nanti,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs