Sabtu, 23 November 2024

Poin-poin Keberatan Kuasa Hukum Jessica

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan

Pihak kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara kematian Wayan Mirna Salihan melayangkan beberapa poin keberatan atas keterangan saksi dan alat bukti yang disiapkan jaksa penuntut pada sidang keenam dan ketujuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Seperti dilansir Antara, Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica, protes kepada jaksa penuntut di hadapan majelis hakim pada persidangan keenam, Rabu (20/7/2016), karena tidak disertakannya kopi pembanding dan air panas dari teko untuk menyeduh kopi pesanan Jessica untuk Mirna.

Pada sidang ketujuh, Kamis (21/7/2016), kuasa hukum mempertanyakan akurasi waktu dari kamera pengawas CCTV karena ada perbedaan waktu pemesanan makanan dan waktu datangnya Jessica.

Binsar Gultom, hakim anggota dalam persidangan itu pun mengatakan keberatan yang disampaikan kuasa hukum terdakwa akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Berikut beberapa poin keberatan kuasa hukum Jessica pada persidangan keenam dan ketujuh (20-21 Juli 2016):

1. Kopi pembanding

Otto Hasibuan protes kepada jaksa penuntut yang tidak menunjukkan kopi pembanding dalam persidangan keenam, Rabu (20/7/2016). Kopi pembanding adalah kopi dalam kondisi normal untuk dibandingkan dengan kopi yang sudah tercampur sianida.

“Kopi pembanding tidak bisa ditunjukkan. Saya kira tidak mungkin ada barang bukti yang tertinggal,” pernyataan keberatan Otto Hasibuan kepada jaksa di hadapan majelis hakim.

Ardito Muwardi salah satu jaksa penuntut dalam persidangan langsung menjawab bahwa kopi pembanding sudah ada dalam berita acara tapi masih dititipkan di Puslabfor Polri.

“Sebagian barang bukti masih ada di labfor. Sudah dicatat dan dititipkan di labfor,” kata jaksa itu.

Seusai persidangan Otto mengaku kecewa dengan penuntut umum yang tidak bisa menunjukan kopi pembanding untuk membedakan kopi beracun dan tidak itu.

“Dalam berkas perkara yang diserahkan polisi kepada jaksa itu semua berkasnya ada, barang buktinya ada. Ternyata tadi jaksa tidak bisa tunjukkan barang bukti tersebut,” kata Otto.

2. Air panas

Otto Hasibuan mempertanyakan keberadaan barang bukti berupa air panas yang digunakan pelayan Kafe Olivier untuk menyeduh es kopi Vietnam di meja 54. Jaksa penuntut mengatakan bahwa air tersebut tidak disita dan tidak menjadi alat bukti dalam persidangan ini.

“Bagaimana kita cari asal-usulnya kalau sisa air di teko itu tidak diperiksa. Kita tidak tahu sebenarnya secara sempurna darimana asalnya sianida itu,” kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat.

Diketahui melalui saksi Rangga, barista Kafe Olivier, bahwa air panas dari teko itu telah dibuang di pantri atau dapur kafe.

3. Sisa serbuk kopi

Selain kopi pembanding dan air panas dari teko, Otto Hasibuan juga mempertanyakan keberadaan sisa serbuk kopi yang tersisa dari mesin penggiling biji kopi.

Sebelumnya, Rangga, barista Kafe Olivier menjelaskan dalam satu mesin giling bisa menghancurkan biji kopi untuk membuat 20 gelas kopi dengan takaran 20gram serbuk kopi untuk tiap porsi es kopi Vietnam.

“Masih tersisa (serbuk kopi), mengapa tidak disita?” tanya Otto Hasibuan pada sidang ketujuh, Kamis (21/7/2016).

Otto mengungkapkan bahwa bisa saja tertinggal petunjuk penting dari sisa serbuk kopi yang tidak disita itu.

4. Perbedaan waktu CCTV dan nota pemesanan

Otto Hasibuan mempertanyakan perbedaan waktu mencolok di kamera pengawas (CCTV) dan nota pemesanan.

Dalam nota pemesanan tertulis Jessica sudah memesan tiga minuman pada pukul 16.08 WIB sementara menurut CCT Jessica baru kembali ke Kafe Olivier pada pukul 16.14 WIB (setelah kedatangan pertama untuk reservasi meja nomor 54 pada 15.30 WIB).

“CCTV ini akurasinya tidak bisa terjamin. Bagaimana akurasinya? CCTV Jessica datang 16.14, tapi dari bon pemesanan kopi 16.08,” kata Otto.

“Dia belum datang kok bisa pesan? Kenapa bon bisa dibikin? Yang dipesannya ini jam 16.14 atau ada yang lain yang pesan pada 16.08WIB,” kata Otto.

5. Kopi apa yang diperiksa?

Kuasa hukum Jessica menilai barang bukti kopi yang diperiksa di laboratorium forensik belum jelas karena menurut saksi gelas sisa kopi Mirna sudah kosong karena kopi telah dipindahkan ke dalam botol padahal sebelumnya dikatakan bahwa yang diperiksa adalah gelas yang berisi kopi.

“Ternyata gelasnya sudah kosong. Sangat misterius,” kata Otto seusai persidangan, Kamis.

“Sama-sama telah kita lihat apa adanya bahwa gelas kosong sudah dituang ke (botol) Acqua Panna. Di dalam barang bukti, botol Acqua Panna tidak berisi kopi dan yang diperiksa adalah gelas berisi kopi, sementara saksi menyatakan gelas sudah kosong,” kata Otto.

“Jadi pertanyaannya, kopi darimana yang diperiksa?” ucap Otto.

Ardito Muwardi, salah satu jaksa penuntut umum pun belum menjawab terkait protes yang dilontar kuasa hukum Jessica. Ia mengatakan pihaknya akan menjalankan perintah hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang berjumlah 64 orang.

“Itu nanti saja, saya belum bisa sampaikan,” kata Ardito terkait protes kuasa hukum terdakwa.

“Total saksi di berkas ada 64 (orang), itu ada di berkas,” lanjut Ardito Muwardi. “Prinsipnya saksi dari Kafe Olivier masih ada beberapa lagi.”

Sidang perkara kematian Wayan Mirna Salihin akan dilanjutkan pada Rabu (27/7/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Kafe Olivier.

Jaksa penuntut memberikan dakwaan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana kepada Jessica atas tewasnya Wayan Mirna di Kafe Olivier Jakarta Pusat pada 6 Januari 2016. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs