Sabtu, 23 November 2024

Pitrad Plus-plus di Petemon Digerebek

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Rumah pijat tradisional (Pitrad) Ibu Melati yang berlokasi di kawasan Jalan Petemon Barat Surabaya, Minggu (16/10/2016) malam. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tim operasional lapangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek rumah pijat tradisional (Pitrad) Ibu Melati yang berlokasi di kawasan Jalan Petemon Barat Surabaya, Minggu (16/10/2016) malam.

Dari penggerebekan itu polisi mendapati tiga terapis panti pijat Suhartin (37), Hartatik (53) dan Nofi (27). Dua diantaranya tengah memberikan layanan plus-plus kepada para pelanggannya di dua kamar. Mereka kaget saat petugas masuk dan membuka dua kamar yang hanya ditutup gorden itu.

Selain mengamankan para terapis dan pelanggannya, polisi juga meringkus Sutilah (53) yang merupakan mucikari yang mempekerjakan para terapis tersebut.

Kompol Bayu Indra Wiguno Wakasatreskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan praktik prostitusi terselubung berkedok pijat tradisional tersebut.

“Dari keterangan para terapis, mereka menjajakan layanan plus-plus kepada pelanggannya dengan tarif antara Rp300 ribu sampai Rp350 ribu. Mereka menyetor Rp50 ribu kepada pemilik Pitrad,” katanya.

Dari praktik prostitusi berkedok pijat tradisional ini, polisi mengamankan barang bukti buku tamu serta uang tunai hasil transaksi seksual Rp830 ribu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sutilah akan dijerat dengan Pasal 296 dan 506 KUHP tentang mempermudah dilakukan perbuatan cabul serta mencari keuntungan dari pelacuran perempuan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara tiga terapis, Suhartin, Hartatik dan Nofi akan dikenakan wajib lapor dan diserahkan ke Dinas Sosial Pemkot Surabaya untuk dilakukan pembinaan. (bid/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs