Boyamin Saiman pengacara Antasari Azhar, Rabu (9/11/2016) ini meminta kepastian pendapat Mahkamah Agung soal grasi yang diajukan kliennya untuk segera dikirim kepada Presiden.
Mantan Ketua KPK itu, sudah mengajukan permohonan grasi pada 8 Agustus lalu. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 tahun 2010 tentang Grasi, berkas itu harus diproses maksimal 30 hari setelah diajukan.
“Tapi, sampai lebih dari 45 hari, belum ada kejelasan pendapat MA yang isinya menerima atau menolak pengajuan grasi, dan sudah dikirim ke Presiden atau belum. Makanya kami mau memastikan,” ujarnya di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (9/11/2016).
Kalau pendapat MA sudah dikirim, Presiden punya waktu paling lama tiga bulan untuk memutuskan menerima atau menolaknya.
Seperti diketahui, Antasari Azhar divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 10 Februari 2010.
Dia dinilai merencanakan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, pada tahun 2009.
Antasari sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi hukumannya tidak berubah.
Dia akhirnya menempuh upaya hukum luar biasa, dengan mengajukan grasi kepada Joko Widodo Presiden pada 2015.
Setelah menjalani 7 tahun lebih di penjara, Antasari bakal bebas bersyarat 10 November 2016, bertepatan dengan Hari Pahlawan. (rid/dwi)