Menghadapi tahun penegakan hukum, Direktorat Jenderal Pajak dan Kepolisian Negara RI menyepakati Addendum Pedoman Kerja dan Implementasi Kesepakatan Bersama dalam penindakan perpajakan.
Kegiatan ini melibatkan seluruh Kantor Wilayah Ditjen Pajak di Provinsi Jatim yakni Kanwil Jatim I, II, dan III serta seluruh Polres di Jawa Timur di Empire Palace Surabaya, Senin (30/5/2016).
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kejadian tragis di Nias beberapa waktu lalu yang mengakibatkan dua petugas pajak dibunuh ketika menyampaikan surat pemberitahun kepada wajib pajak.
Irjen Pol Anton Setiadji Kapolda Jawa Timur mengatakan, dalam kerjasama ini, Polri berperan mendampingi dalam penagihan pajak, intelijen, penyanderaan, penyidikan serta kegiatan penegakan hukum lainnya di bidang perpajakan.
“Ini dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara dan menindak tegas pelaku pidana perpajakan,” ujar Irjen Anton, dalam konferensi pers.
Kata Anton, pedoman kerja secara teknis di lapangan nantinya juga sampai tingkat Polres. Ini juga untuk menghindari kasus Nias biar tidak terjadi.
“Kami akan memfungsikan semua personil. Intelijen misalnya akan mengidentifikasi penunggak pajak tersebut berbahaya atau tidak,” katanya.
Sementara itu Brigjen Pol Sudjarno Karo Binopsnal Baharkam Mabes Polri mengatakan, ini juga merupakan peran aktif Polri dalam mengawal 12 paket kebijakan pemerintah. Salah satunya, mengamankan perpajakan.
“Kejadian di Nias tidak boleh terjadi lagi di daerah lain. Maka dari itu dibangun kerjasama ini,” katanya.
Sekadar diketahui, beberapa waktu lalu, 2 petugas pajak harus kehilangan nyawa dalam menjalankan tugasnya. Mereka datang ke wilayah Nias untuk menyampaikan surat penagihan pajak atau surat paksa kepada Wajib pajak atas tunggakan pajaknya sebesar Rp14 miliar. Tapi kemudian dibunuh mengenaskan. (bid/fik)