Sabtu, 23 November 2024

Peserta Dapat Obat Sangat Terbatas, DPRD Evaluasi Pelayanan BPJS Kesehatan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Muhammad Cucu Zakaria Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya dalam rapat dengar pendapat di Komisi D DPRD Kota Surabaya, Selasa (25/10/2016). Foto: Denza Perdana suarasurabaya.net

DPRD Kota Surabaya mendapat keluhan peserta BPJS Kesehatan bahwa obat yang diberikan sangat terbatas. Akibatnya, peserta BPJS Kesehatan harus mondar-mandir untuk mendapatkan obat lagi.

Agustin Poliana Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya bidang Kesejahteraan Rakyat mengatakan, obat yang diberikan oleh Puskesmas atau Rumah Sakit BPJS Kesehatan bergantung kesediaan di e-Katalog.

“Peserta BPJS harus mau mondar-mandir, karena obat yang diberikan berdasarkan e-katalog, dan tidak boleh melebihi pagu. Dan resep yang diberikan paling banter satu minggu. Tidak lebih. Ini kan kasihan,” ujarnya, Selasa (25/10/2016).

Komisi D DPRD Kota Surabaya pun memanggil BPJS Kesehatan Cabang Surabaya dalam rapat dengar pendapat mengenai masalah yang dihadapi oleh warga peserta BPJS Kesehatan di Surabaya.

Selain masalah obat, beberapa permasalahan krusial lain terkait kepesertaan BPJS Kesehatana, kata Agustin, bahwa peserta harus menunjukkan kartu setiap kali mendaftar ke fasilitas kesehatan BPJS Kesehatan.

“Padahal menurut BPJS hanya menunjukkan KTP saja cukup. Ini kan tidak sesuai. Kedua, pasien yang dalam kondisi darurat terpaksa harus daftar sebagai pasien umum, karena pelayanan di Puskesmas maupun di rumah sakit dengan kartu BPJS, lambat,” ujarnya.

Masalah ketiga, kenaikan premi BPJS Kesehatan belum tersosialisasikan ke warga. Termasuk kebijakan, bahwa peserta harus membayar sesuai dengan jumlah Kartu Keluarga yang terdaftar secara online.

“Banyak yang mengeluh, tiba-tiba warga harus bayar sesuai kenaikan premi dan sesuai jumlah KK. Ini kan memberatkan dan tidak disosialisasikan,” kata perempuan yang biasa dipanggil Titin.

Titin juga menyebutkan, masih ada keluhan pasien BPJS Kelas III yang waktu rawat inapnya dibatasi paling lama lima hari atau seminggu dengan alasan keterbatasan tempat tidur di ruang inap.

“Mau tidak mau pasien harus pulang dulu, baru kemudian bisa datang kembali. Ini kan tidak diperkenankan, seharusnya dirawat inap sampai sembuh atau pulih total,” ujarnya.

Titin mengatakan, Undang-undang BPjS sudah menyebutkan adanya monopoli. Bahwa semua warga Indonesia harus terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan. Menurutnya, monopoli ini tidak diimbangi dengan perbaikan pelayanan.

Menanggapi hal ini, Muhammad Cucu Zakaria Kepala Cabang BPJS Kesehatan Surabaya mengatakan akan segera menyelesaikan permasalahan yang disampaikan oleh Komisi D DPRD Kota Surabaya.

“Kan tidak semua masalah bisa langsung terselesaikan. Jadi ada masalah yang perlu waktu. Tapi masukan Komisi D ini sangat bagus,” ujarnya pascarapat dengar pendapat di DPRD Kota Surabaya.

Mengenai masalah obat yang terbatas, tidak lebih dari seminggu, bagi pasien BPJS Kesehatan, Zakaria mengatakan hal itu adalah ranahnya Kementerian Kesehatan (Kemkes)

“Ini ranahnya Kemkes, ya. Tugas kami, bekerjasama dengan apotek, dan kami tidak mau tahu yang penting obat itu tersedia, kalau tidak ya kami cari apotik lain,” ujarnya.

Sesuai dengan regulasi, pengadaan obat oleh apotek yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan memang harus melalui Formulasi Nasional dan pembayarannya harus melalui e-Katalog.

“Kami tidak bisa banyak berkomentar. Masalah ketersediaan di lapangan, ya mungkin Kemkes yang harus lebih memonitor. Katakan di sini susah, bagaimana di daerah terpencil seperti di NTT atau jayapura,” ujarnya.

Tugas BPJS Kesehatan, kata Zakaria, hanya bekerjasam dengan apotek atau instalasi farmasi dengan ketentuan, bagaimanapun caranya obat itu harus tersedia.(den/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs