Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengecek saldo dari iuran yang dibayarkannya menggunakan aplikasi “BPJSTK Mobile” dapat diunduh melalui Google PlayStore, App Store atau Blackberry World.
Ahmad Hafiz Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumatera Selatan, Lampung, Jambi, Bengkulu, dan Bangka Belitung) di Palembang, Jumat (12/8/2016), mengatakan, dengan aplikasi ini maka peserta dapat memastikan bahwa iuran yang dikutip perusahaan setiap bulan itu telah dibayarkan ke BPJS.
“Banyak kasus sebelumnya, ada pekerja yang setiap bulan dipotong untuk iuran tapi pada kenyataannya tidak dibayarkan perusahaan. Melalui aplikasi ini, maka peserta dapat mengawasinya sendiri,” kata Hafiz, seperti dilansir Antara.
Ia mengatakan, aplikasi BPJSTK Mobile ini dapat menampilkan informasi tentang saldo kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) dan besaran upah pekerja yang dilaporkan perusahaan.
Layanan ini tidak sebatas melaporkan saldo tapi sejak 24 Juli lalu sudah dilengkapi pula dengan fitur Layanan Pengaduan.
“Aplikasi Layanan Pengaduan ini dapat digunakan untuk mengecek kesesuaian manfaat yang diterima pekerja,” kata dia.
Secara ideal, pekerja formal BPJS Ketenagakerjaan memperoleh empat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Iuran dibayarkan oleh perusahaan dengan memotong 0,24 -1,74 persen untuk JKK, 0,3 persen untuk JKm, 3,7 persen dibayar perusahaan 2 persen dibayar oleh pekerja untuk JHT, dan 2 persen dibayar perusahaan 1 persen dibayar oleh pekerja untuk JP.
Tapi kenyataanya, ia melanjutkan, masih banyak perusahaan pemberi kerja yang belum mematuhi regulasi tersebut.
“Dengan fitur baru ini, BPJS mengajak peserta untuk mulai peduli dengan hak mereka. Mereka diharapkan dapat dengan bijak memanfaatkan aplikasi ini untuk menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Sementara itu, adanya fitur Layanan Pengaduan memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan melaporkan langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan, jika ada perbedaan data upah dan jumlah karyawan yang dilaporkan perusahaan.
Dua informasi tersebut menjadi dasar untuk menentukan manfaat yang diberikan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Jika besaran upah yang diinformasikan tidak benar, maka pekerja pun tidak dapat memperoleh hak yang seharusnya. Identitas pekerja yang melapor dijamin kerahasiaannya oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata dia.
Aplikasi BPJSTK Mobile dapat diunduh peserta melalui Google PlayStore, App Store atau Blackberry World.
Usai mengunduh aplikasi ini peserta diwajibkan melakukan registrasi dan mengisi form aktivasi dengan memasukkan nama dan alamat email.
PIN aktivasi akan dikirimkan ke alamat email yang terdaftar, selanjutnya dapat digunakan untuk log in.
Setelah aktivasi peserta dapat langsung cek saldo JHT atau mengakses fitur Layanan Pengaduan.
Namun, khusus fitur Layanan Pengaduan sementara ini hanya dapat diakses melalui ponsel bersistem operasi Android. Untuk iOS dan Blackberry akan menyusul segera, katanya.(ant/iss/ipg)