Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial mengatakan, setiap perusahaan yang ada di Indonesia harus memberikan kesempatan terhadap masyarakat penyandang disabilitas. Hal itu tertuang dalam aturan Undang-Undang Disabilitas yang baru saja disahkan, Kamis (17/3/2016) lalu.
Baik perusahaan dibawah naungan BUMN ataupun BUMD maupun swasta harus memberikan kesempatan terhadap penyadang disabilitas untuk bekerja.
“Jika ada perusahaan yang tidak memberikan kesempatan pada penyandang disabilitas, maka bisa terancam dipidana. Karena, dalam aturan Rancangan Undang-undang baru merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 1997 sudah jelas,” kata Khofifah Indar Parawansa Menteri Sosial, di SMA Khadijah Surabaya, Sabtu (19/3/2016).
Dia menjelaskan, perubahan revisi dari UU No 4 Tahun 1997 itu ada beberapa item lainnya. Seperti penerbitan kartu untuk pendataan jumlah penyandang disabilitas yang memperoleh insentif dari pemerintah, seperti insentif kesehatan, pendidikan.
Kemudian membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang berperan untuk melakukan pemantauan, pengawasan, dan evaluasi dari hak-hak dasar penyandang disabilitas. Serta melibatkan 23 Kementerian, termasuk Kementerian Sosial.
“Teknisnya nanti yang dibuatkan PP (peraturan pemerintah), Perpres, dan Permensos. Agar hak dasar penyandang disabilitas bisa terpenuhi” ujar dia. (bry/iss/tok)