Sabtu, 23 November 2024

Pertama Kalinya, Pemkot Terapkan Seleksi Terbuka Jabatan yang Lowong

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan

Pemkot Surabaya akan melanjutkan seleksi pejabat Kepala Dinas perhubungan dan Direktur Utama RSUD Dr Mohamad Soewandhie. Untuk pertama kalinya, Pemkot Surabaya akan menerapkan mekanisne seleksi secara terbuka.

Mia Santi Dewi Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) memperkirakan, seleksi terbuka dua jabatan pemimpin ini akan dilakukan pada Oktober ini.

“Pansel (Panitia Seleksi,red)-nya sama dengan yang sebelumnya,” ujarnya usai mengikuti rapat dengar pendapat di Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Surabaya, Rabu (2/11/2016).

Proses seleksi dua jabatan ini, kata Mia, adalah kelanjutan dari proses seleksi yang sebelumnya terhenti karena Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya tak segera melanjutkan proses seleksi tersebut sejak 26 Maret 2015 lalu.

Mia mengatakan, kalau proses seleksi sebelumnya lebih banyak cenderung pada penilaian (assessment), pada Seleksi Terbuka nanti akan lebih banyak berkaitan dengan rekam jejak masing-masing calon.

“Nanti yang akan mengikuti proses seleksi rekam jejak ini antara empat sampai lima orang calon,” katanya.

Sebenarnya, selain Dinas Perhubungan Kota Surabaya dan RSUD Dr Soewandhie, jabatan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR) juga masih kosong. Seperti dua instansi di atas jabatan Kepala DPUCKTR saat ini diisi oleh pelaksana tugas (Plt).

Mia menjelaskan, dirinya masih menunggu hasil konsultasi dengan pemerintah pusat untuk melakukan seleksi Kepala DPUCKTR Kota Surabaya.

Mengenai penerapan seleksi terbuka calon pejabat untuk pertama kalinya di lingkungan Pemkot Surabaya ini, Adi Sutarwijono Wakil Ketua komisi A DPRD Surabaya menyatakan, pelaksanaannya harus berdasarkan Undang-undang Apatur Sipil Negara (ASN).

Awi mengoreksi, seharusnya jabatan Direktur Utama RSUD Dr Soewandhie yang kini berstatus Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) seharusnya tidak perlu penerapan seleksi terbuka.

“Di dalam UU ASN, yang wajib seleksi terbuka itu pejabat tinggi pratama atau setara eselon II. Kalau untuk tingkat UPTD, seharusnya tidak perlu,” katanya.

Pemkot dalam melaksanakan seleksi terbuka, kata Awi, harus memenuhi ketentuan jumlah panitia seleksi. Ada lima orang Pansel, 2 orang diantaranya dari pemerintah kota, sedangkan 3 lainnya adalah independen.

Tidak hanya itu, menurut Awi, seleksi terbuka seharusnya bisa diikuti oleh para pejabat yang berada dari luar daerah, atau dari instansi lain.

“Saya kok menduga, seleksi terbuka nanti hanya diikuti pejabat internal pemerintah kota. Tapi memang, SDM di lingkungan pemerintah kota cukup banyak yang mumpuni. Kalau tidak memungkinkan calon dari dalam, bisa dari luar,” ujarnya.

Awi juga menyebutkan, seharusnya proses seleksi terbuka berdasarkan prinsip meritokrasi, yakni berdasarkan kemampuan dan minat calon pejabat. Tidak demikian proses yang terjadi selama ini.

Proses seleksi pejabat di lingkungab Pemkot Surabaya hanya mempertimbangkan pemenuhan kualifikasi. Padahal, yang bersangkutan belum tentu minat mengabdi di bidang itu.

“Bagaimanapun juga pelaksanaannya tetap hak prerogatif Walikota,” kata Awi.

Selain tiga jabatan di atas yang masih lowong, ada beberapa jabatan lain yang belum terisi di lingkungab Pemkot Surabaya. Antara lain pejabat eselon III-a setingkat Sekretaris Dinas dan Camat sebanyak 6 orang; Eselon III-B setara kepala Bidang dan Sekretaris Kecamatan sebanyak 10 orang; Eselon IV-a setingkat Kepala Seksi maupun Kasubbag Dinas sebanyak 52 orang; serta Eselon IV-B setara kepala Seksi di kelurahan sebanyak 91 orang.(den/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs