Sebuah rumah yang ditempati Sahlan, di Jl. Ahmad Yani nomor 72A, Selasa (19/1/2016) pagi akhirnya dibongkar.
“Sesuai ketentuan, sebelum dilakukan eksekusi bangunan, dibacakan terlebih dahulu surat keputusan dari pengadilan untuk pelaksanaan eksekusi. Sebelumnya seluruh persyaratan administratif sudah dilakukan,” ujar Joko Subagyo eksekutor dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Bangunan yang ditempati Sahlan ini, dianggap menghalangi pembangunan frontage road sisi barat Jl. Ahmad Yani dan dianggap salah karena menempati jalan yang bukan peruntukannya.
Bangunan yang dipakai untuk tempat usaha itu, berdiri diatas Lahan milik Pusvetma Jatim.
“Tidak boleh ada bangunan diatas lahan itu. Meskipun sudah sekian puluh tahun ditempati bukan berarti bangunan atau lahan bisa ditempati. Harus dikosongkan,” kata Joko.
Menggunakan ekskavator, bangunan tempat tinggal Sahlan yang sudah ditempati sekitar 40 tahun itu dirobohkan. Nantinya di lahan bekas bangunan tempat tinggal itu akan dibangun jalan frontage road sisi barat.
Puluhan Polisi dilengkapi satuan Raimas dan K9, Satpol PP, personel TNI AD dan Pom AL serta puluhan pekerja dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Surabaya, ada di lokasi pembongkaran.
“Selanjutnya nanti akan dibersihkan dan kami serahkan kepada Pemkot Surabaya guna ditindaklanjuti. Pak Sahlan menerima konsinyasi yang diberikan Pemkot Surabaya 60 juta terkait bangunan tempat tinggalnya yang dibongkar,” kata Joko Subagyo pada suarasurabaya.net.(tok/dwi/rst)