M Pratikno Menteri Sekretaris Negara mengatakan, terbitnya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang penyesuaian besaran iuran peserta BPJS Kesehatan perlu diketahui publik secara utuh supaya tidak timbulkan polemik.
Penyesuaian iuran tersebut, tidak berlaku untuk semua peserta melainkan hanya untuk peserta yang mampu berasal dari kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta perorangan dan Peserta Bukan Pekerja.
Jika sebelumnya iuran peserta perorangan kelas III Rp 25.500, kelas II Rp 42.500 dan kelas I Rp 59.500 kini besarannya disesuaikan menjadi Rp30.000 untuk kelas III, Rp51.000 untuk kelas II serta Rp80.000 untuk kelas III. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 April 2016 mendatang.
Sementara untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) baik swasta maupun pemerintah, tidak ada perubahan besaran tarif iuran.
Untuk PNS/TNI/Polri/pegawai pemerintah non PNS, proporsi iurannya 3 persen dibayarkan oleh pemerintah dan 2 persen dipotong dari gaji pegawai.
Bagi peserta PPU dari swasta, besaran iurannya juga tetap sama yaitu 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dipotong dari penghasilan karyawan. Yang berubah dari PPU adalah adanya penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU swasta.
Kini kelas II diperuntukkan bagi pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp4 juta per bulan sementara kelas I bagi pekerja dengan penghasilan lebih dari Rp4 juta sampai dengan Rp8 juta perbulan.
Bagi iuran masyarakat miskin dan tidak mampu yang masuk dalam kategori peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tetap dijamin oleh pemerintah sesuai dengan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
“Bahkan saat ini, terdapat 57 persen peserta BPJS Kesehatan (sekitar 92,4 juta jiwa) yang iurannya ditanggung pemerintah,” kata Mensesneg melalui emailnya, Senin (21/3/2016).
Diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tersebut bukanlah suatu hal yang mendadak karena sudah dibicarakan selama satu setengah tahun dan melibatkan berbagai pakar. Jenis manfaat yang ditanggung dalam program jaminan kesehatan pun tidak dikurangi.
Peserta BPJS Kesehatan masih tetap bisa memperoleh manfaat untuk pengobatan mahal seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah.
Mesesneg berharap agar informasi tersebut dapat disebarluaskan kepada masyarakat sehingga dapat memperjelas informasi yang beredar tentang sejumlah perubahan yang tertuang dalam Perpres tersebut.
Sementara itu Nila F Moeloek Menteri Kesehatan mengungkapkan, penyesuaian iuran tersebut dapat meningkatkan manfaat pelayanan kesehatan. Manfaat baru yang dicover dalam program jaminan kesehatan sesuai Perpres Nomor 19 Tahun 2016 antara lain meliputi pemeriksaan dasar non-emergensi di UGD, imunisasi rutin dan pelayanan alat kontrasepsi.
“Penyesuaian iuran ini bukan keputusan yang dilakukan secara mendadak melainkan sudah didiskusikan sejak lama dengan perhitungan yang matang dan melibatkan para ahli. Karena prinsipnya gotong royong, diharapkan masyarakat jangan berhenti membayar iuran setelah menerima manfaat,” pesan Menkes. (jos/dwi/rst)